Manado – Gubernur Sulut Olly Domdokambey SE melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut Marsel Sendoh SH MSi mengakui ada tenaga kerja asal Sulut yang tewas di Kongo.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, namun informasi yang diterima Disnakertrans Sulut membenarkan adanya TKI yang tewas tersebut.
Namun pihak Disnakertrans Sulut sendiri belum memastikan bila TKI yang tewas di Kongo tersebut berasal dari Sulut.
Terkait dengan adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sulut yang bekerja di Kongo dan telah di deportasikan ke tanah air, mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulut, jelas Sendoh kepada wartawan Jumat (27/05/2016).
Namun dia menjelaskan setelah dikonfirmasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan dan Penempatan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Sulut serta melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Sulut, maka yang perlu disampaikan, bahwa TKI asal Sulut yang bekerja di Kongo itu adalah murni ilegal.
“Apa sebab disebut murni ilegal, karena yang pertama tidak ada perusahaan yang menjamin soal pengiriman mereka, kedua tidak ada perjanjian kontrak dengan satu wadan atau badan penjamin perusahaan sesuai dengan aturan Uandang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” ujar Sendoh.
Sendoh menambahkan pihaknya juga tidak pernah mendapat informasi untuk di daftarkan menjadi tenaga kerja Indonesia yang seharusnya setelah di daftar di Kabupaten/Kota di beritahukan ke Provinsi terkait ada TKI yang akan bekerja/dikirim ke luar negeri.
“Masalah tersebut nanti kami tahu setelah mereka kembali dan sudah ada masalah, namun demikian setelah ada konformasi dengan BP3TKI belum lama ini, kami di panggil langsung pertemuan, bahwa kalaupun misalkan terjadi masalah kecelakaan pada mereka maka pemerintah tetap akan memberikan bantuan melalui BP3TKI,” kata Sendoh.
Sembari menyatakan BP3TKI akan menyiapkan dana-dana bantuan termasuk apabila ada yang meninggal dunia, ada dana santunan yang akan diberikan sebagai mana penjelasan yang kami terima dari Kepala BP3TKI Sulut, ujar mantan Karo Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulut ini.