Ratahan – Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sangat diperlukan dalam rangka mendukung upaya membangun kepastian hukum di negeri ini.
Hal tersebut disampaikan bupati Mitra James Sumendap SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Adrianus Tinungki M.Eng saat pengukuhan pengurus LKBH Korpri Kabupaten Mitra, Senin (1/12/2014).
“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya, LKBH dapat memberikan jasa konsultasi, bantuan hukum, serta perlindungan hukum bagi anggota Korpri,” kata Tinungki mewakili bupati.
Lanjut dikatakan Tinungki, bupati juga berpesan kepada LKBH untuk senantiasa aktif memberikan penyuluhan hukum, pencerahan dan memberikan pemahaman sehingga anggota Korpri mengerti serta memahami benar permasalan hukum.
“LKBH juga harus dapat lebih berperan dalam penyuluhan guna pencegahan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, serta pemberdayaan kesadaran hukum bagi anggota Korpri terutama hak-hak Korpri termasuk dalam membentuk kesadaran hukum,” paparnya.
Adapun susunan pengurus LKBH Korpri Mitra, Ketua Jopi Mokodaser SH, Sekretaris Benny Sahanggamu S.Sos, Ketua Bidang Litigasi Royke Lumingas SH, anggota Arce Kalalo SH, Romeo Tumbel SH, Ven Rogahang SH, Kabid Konsultasi Hukum Jolly Tumiwa SH MH, anggota Oswaldo Kalangi SH, Arlina Untu SH, Hesky Kumesan SH, Joulen Worotijan SH, Douglas Waas SH. (rulandsandag)
Ratahan – Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sangat diperlukan dalam rangka mendukung upaya membangun kepastian hukum di negeri ini.
Hal tersebut disampaikan bupati Mitra James Sumendap SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Adrianus Tinungki M.Eng saat pengukuhan pengurus LKBH Korpri Kabupaten Mitra, Senin (1/12/2014).
“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya, LKBH dapat memberikan jasa konsultasi, bantuan hukum, serta perlindungan hukum bagi anggota Korpri,” kata Tinungki mewakili bupati.
Lanjut dikatakan Tinungki, bupati juga berpesan kepada LKBH untuk senantiasa aktif memberikan penyuluhan hukum, pencerahan dan memberikan pemahaman sehingga anggota Korpri mengerti serta memahami benar permasalan hukum.
“LKBH juga harus dapat lebih berperan dalam penyuluhan guna pencegahan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, serta pemberdayaan kesadaran hukum bagi anggota Korpri terutama hak-hak Korpri termasuk dalam membentuk kesadaran hukum,” paparnya.
Adapun susunan pengurus LKBH Korpri Mitra, Ketua Jopi Mokodaser SH, Sekretaris Benny Sahanggamu S.Sos, Ketua Bidang Litigasi Royke Lumingas SH, anggota Arce Kalalo SH, Romeo Tumbel SH, Ven Rogahang SH, Kabid Konsultasi Hukum Jolly Tumiwa SH MH, anggota Oswaldo Kalangi SH, Arlina Untu SH, Hesky Kumesan SH, Joulen Worotijan SH, Douglas Waas SH. (rulandsandag)