Manado – Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara langsung melaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Sulawesi Utara di ruang sidang Kantor Inspektorat Provinsi.
Dalam sidang itu, sedikitnya ada lima belas calon tertuntut mulai menghadapi persidangan Majelis Pertimbangan tersebut. Sayangnya, persidangan terpaksa harus ditunda karena dua orang calon tertuntut, yakni Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Sekretariat Provinsi Sulut tidak hadir di persidangan, padahal keduanya sudah diberikan undangan tentang adanya persidangan ini.
Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR membenarkan adanya persidangan tersebut dan mengatakan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK.
Sidang itu sendiri yang berlangsung tertutup itu direncanakan akan digelar pukul 14.00 wita itu hanya memintai keterangan belasan staf Bendahara Sekertariat (Benset) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengadaan MaMi temuan BPK tersebut hingga pukul 16.30 wita.
“Yah dalam sidang itu kami hanya menyampaikan beberapa penyampaian yang kami anggap perlu, hitung-hitung semacam curhat,” kata sumber yang juga mantan bendahara Setda Prov Sulut.
“Tidak ada pertanyaan uang dilontarkan kepada kami, hanya saja kami dipersilahkan curhat mengenai masalah di tindak lanjut BPK,” katanya. (rizath polii)
Manado – Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara langsung melaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Sulawesi Utara di ruang sidang Kantor Inspektorat Provinsi.
Dalam sidang itu, sedikitnya ada lima belas calon tertuntut mulai menghadapi persidangan Majelis Pertimbangan tersebut. Sayangnya, persidangan terpaksa harus ditunda karena dua orang calon tertuntut, yakni Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Sekretariat Provinsi Sulut tidak hadir di persidangan, padahal keduanya sudah diberikan undangan tentang adanya persidangan ini.
Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR membenarkan adanya persidangan tersebut dan mengatakan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK.
Sidang itu sendiri yang berlangsung tertutup itu direncanakan akan digelar pukul 14.00 wita itu hanya memintai keterangan belasan staf Bendahara Sekertariat (Benset) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengadaan MaMi temuan BPK tersebut hingga pukul 16.30 wita.
“Yah dalam sidang itu kami hanya menyampaikan beberapa penyampaian yang kami anggap perlu, hitung-hitung semacam curhat,” kata sumber yang juga mantan bendahara Setda Prov Sulut.
“Tidak ada pertanyaan uang dilontarkan kepada kami, hanya saja kami dipersilahkan curhat mengenai masalah di tindak lanjut BPK,” katanya. (rizath polii)