Sangihe, BeritaManado.com-Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sangihe dari Bulan Januari hingga April 2018 terbilang 8 kasus,
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak Lusiana H Solang SH.
Dikatakanya, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari bulan Januari hingga April 2018 sebanyak 8 temuan kasus.
“Sesuai data yang ada pada kami saat ini dari Bulan Januari sampai April 2018, jumlah temuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menimbulkan korban sebanyak 8 orang, untuk perempuan sebanyak 3 orang dan anak 5 orang,” kata Solang kepada BeritaManado.com, Selasa (24/4/2018) diruang kerjanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi tindak kekersan terhadap perempuan dan anak Solang menjelaskan. Upaya dari dinas terkait memanggil korban dan pelaku untuk nenyelisaikan secara damai.
“Jadi untuk Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami akan memanggil pihak korban yang terlapor dan pelaku untuk sama-sama dengan cara mediasi dan menyelesaikan kasus secara damai. Tetapi kalu kasus tersebut sudah anarkis atau penganiayaan itu akan diproses sesuai hukum yang ada,” jelas Solang.
Diketahui data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 sebanyak 102 kasus, untuk kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 70, sedangkan untuk kekerasan terhadap anak sebanyak 32. Data tersebut bersumber dari Polres Sangihe.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sangihe dari Bulan Januari hingga April 2018 terbilang 8 kasus,
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak Lusiana H Solang SH.
Dikatakanya, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari bulan Januari hingga April 2018 sebanyak 8 temuan kasus.
“Sesuai data yang ada pada kami saat ini dari Bulan Januari sampai April 2018, jumlah temuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menimbulkan korban sebanyak 8 orang, untuk perempuan sebanyak 3 orang dan anak 5 orang,” kata Solang kepada BeritaManado.com, Selasa (24/4/2018) diruang kerjanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi tindak kekersan terhadap perempuan dan anak Solang menjelaskan. Upaya dari dinas terkait memanggil korban dan pelaku untuk nenyelisaikan secara damai.
“Jadi untuk Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami akan memanggil pihak korban yang terlapor dan pelaku untuk sama-sama dengan cara mediasi dan menyelesaikan kasus secara damai. Tetapi kalu kasus tersebut sudah anarkis atau penganiayaan itu akan diproses sesuai hukum yang ada,” jelas Solang.
Diketahui data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 sebanyak 102 kasus, untuk kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 70, sedangkan untuk kekerasan terhadap anak sebanyak 32. Data tersebut bersumber dari Polres Sangihe.
(Christian Abdul)