Manado – Tim Manguni 1 Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Katim Iptu Dorman Liwo, berhasil ‘mencengkeram’ pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), JK alias Alo (33), warga Pakowa, Kota Manado.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, tersangka melancarkan aksinya bersama SS alias Kento, yang saat ini mendekam di Lapas Tuminting karena kasus tersebut. Aksi curanmor ini telah mereka lakukan sejak Oktober hingga November 2015 lalu.
Dalam waktu sekitar satu bulan tersebut, pelaku berhasil menggasak 18 unit sepeda motor di 18 TKP, yang tersebar di wilayah Manado, Minahasa, Tomohon dan Bitung. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menghipnotis korban lalu membawa lari sepeda motor.
JK selalu mengantar SS untuk menjalankan aksinya menghipnotis para korban. Hasil curanmor kemudian disimpan di rumah JK, selanjutnya mereka jual kepada seorang penadah di Kotamobagu. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Risat)
Manado – Tim Manguni 1 Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Katim Iptu Dorman Liwo, berhasil ‘mencengkeram’ pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), JK alias Alo (33), warga Pakowa, Kota Manado.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, tersangka melancarkan aksinya bersama SS alias Kento, yang saat ini mendekam di Lapas Tuminting karena kasus tersebut. Aksi curanmor ini telah mereka lakukan sejak Oktober hingga November 2015 lalu.
Dalam waktu sekitar satu bulan tersebut, pelaku berhasil menggasak 18 unit sepeda motor di 18 TKP, yang tersebar di wilayah Manado, Minahasa, Tomohon dan Bitung. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menghipnotis korban lalu membawa lari sepeda motor.
JK selalu mengantar SS untuk menjalankan aksinya menghipnotis para korban. Hasil curanmor kemudian disimpan di rumah JK, selanjutnya mereka jual kepada seorang penadah di Kotamobagu. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Risat)