Manado – Mutasi pejabat oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip di lingkup pemerintah kabupaten kepulauan Talaud yang melanggar aturan diseriusi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
Diungkapkan sekretaris provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen, tim Kemendagri telah menurunkan tim investigasi terkait mutasi pejabat bermasalah termasuk akan memeriksa Bupati Sri Wahyumi Manalip.
“Tim pusat (Kemendagri) turun ke Talaud akan memeriksa keseluruhan termasuk bupati,” jelas Edwin Silangen, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya diberitakan, mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepulauan Talaud oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.
Setelah melakukan kajian mendalam terkait mutasi jabatan yang melanggar aturan tersebut akhirnya Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, telah mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip.
Informasi kepastian surat sudah ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey dan telah diusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo diterima BeritaManado.com dari Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong, Jumat (27/7/2018) lalu.
“Sudah diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri untuk diberhentikan, usul yang sama juga disampaikan oleh DPRD Talaud kepada Gubernur dan Mendagri,” jelas Jemmy Kumendong.
Jemmy Kumendong menjelaskan kesalahan Sri Wahyumi Manalip sudah lewat takar, dari sisi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati Sri Wahyumi sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
“Kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar Undang-Undang. Kesalahan Bupati Sri Wahyumi sudah berulang kali dan tidak bisa ditoleransi,” tandas Jemmy Kumendong.
(JerryPalohoon)
Manado – Mutasi pejabat oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip di lingkup pemerintah kabupaten kepulauan Talaud yang melanggar aturan diseriusi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
Diungkapkan sekretaris provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen, tim Kemendagri telah menurunkan tim investigasi terkait mutasi pejabat bermasalah termasuk akan memeriksa Bupati Sri Wahyumi Manalip.
“Tim pusat (Kemendagri) turun ke Talaud akan memeriksa keseluruhan termasuk bupati,” jelas Edwin Silangen, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya diberitakan, mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepulauan Talaud oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.
Setelah melakukan kajian mendalam terkait mutasi jabatan yang melanggar aturan tersebut akhirnya Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, telah mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip.
Informasi kepastian surat sudah ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey dan telah diusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo diterima BeritaManado.com dari Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong, Jumat (27/7/2018) lalu.
“Sudah diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri untuk diberhentikan, usul yang sama juga disampaikan oleh DPRD Talaud kepada Gubernur dan Mendagri,” jelas Jemmy Kumendong.
Jemmy Kumendong menjelaskan kesalahan Sri Wahyumi Manalip sudah lewat takar, dari sisi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati Sri Wahyumi sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
“Kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar Undang-Undang. Kesalahan Bupati Sri Wahyumi sudah berulang kali dan tidak bisa ditoleransi,” tandas Jemmy Kumendong.
(JerryPalohoon)