Amurang – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) menegaskan, penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan sekalipun di lahan sendiri.
“Masyarakat yang mau menebang kayu wajib melaporkan terlebih dahulu pada pemerintah desa ataupun langsung ke Dinas Kehutanan,” kata Kadishut Minsel Ir Frans Tilaar.
Dia juga menambahkan pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum memberikan ijin untuk menebang.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika kayu yang ditanam di daerah tebing, dekat mata air atau di sekitaran aliran sungai maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Tilaar menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah dampak bencana akibat dari penebangan kayu yang dilakukan masyarakat.
“Ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana akibat adanya penebangan. Karena untuk menanam kembali pohon-pohon tersebut memerlukan waktu yang lama,” tutup Tilaar yang juga mantan Kepala Dispertanak Minsel ini. (tr05)
Amurang – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) menegaskan, penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan sekalipun di lahan sendiri.
“Masyarakat yang mau menebang kayu wajib melaporkan terlebih dahulu pada pemerintah desa ataupun langsung ke Dinas Kehutanan,” kata Kadishut Minsel Ir Frans Tilaar.
Dia juga menambahkan pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum memberikan ijin untuk menebang.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika kayu yang ditanam di daerah tebing, dekat mata air atau di sekitaran aliran sungai maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Tilaar menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah dampak bencana akibat dari penebangan kayu yang dilakukan masyarakat.
“Ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana akibat adanya penebangan. Karena untuk menanam kembali pohon-pohon tersebut memerlukan waktu yang lama,” tutup Tilaar yang juga mantan Kepala Dispertanak Minsel ini. (tr05)