Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kontraktor inisial H, pada 28 November 2017 lalu dilaporkan ke Polresta Manado oleh Ade PA melalui kuasa hukumnya Steven Wagiu SH.
Dalam laporan bernomor LP/2910/XI/2017/SULUT/RESTA MDO yang diterima Aipda Ronald Pioh ini, H beserta istrinya disebut belum melakukan pengembalian uang panjar salah satu ruko di kawasan Megamas milik terlapor sejumlah Rp 500 juta.
Kasus ini bermula saat pelapor hendak membeli ruko tersebut yang disepakati seharga Rp 5,5 M, dengan jumlah uang panjar Rp 500 juta dan telah diserahkan pada 15 November 2017.
Masalah muncul, karena hingga laporan dibuat, ruko tersebut tidak diserahkan kepada pelapor, tapi justru dijual kepada orang lain dan uang panjar tidak dikembalikan.
“Waktu di tanya soal uang panjar, atau saat diminta kembali, terlapor H yang merupakan kontraktor ini justru mengatakan kalau uang sudah hangus karena belum dilunasi,” ujar Steven saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (30/11/2017).
Atas jawaban tersebut, Steven selaku kuasa hukum sempat melayangkan somasi namun tidak dihargai hingga langkah selanjutnya yaitu proses hukum harus ditempuh.
“Ruko itu sudah terjual kepada orang lain, terlapor harus mengembalikan uang itu kepada klien saya. Kan sudah dipanjar, bukannya hangus,” tegas Steven.
Terkait laporan ini, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi membenarkan dan sedang di proses hukum.
(srisurya)
Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kontraktor inisial H, pada 28 November 2017 lalu dilaporkan ke Polresta Manado oleh Ade PA melalui kuasa hukumnya Steven Wagiu SH.
Dalam laporan bernomor LP/2910/XI/2017/SULUT/RESTA MDO yang diterima Aipda Ronald Pioh ini, H beserta istrinya disebut belum melakukan pengembalian uang panjar salah satu ruko di kawasan Megamas milik terlapor sejumlah Rp 500 juta.
Kasus ini bermula saat pelapor hendak membeli ruko tersebut yang disepakati seharga Rp 5,5 M, dengan jumlah uang panjar Rp 500 juta dan telah diserahkan pada 15 November 2017.
Masalah muncul, karena hingga laporan dibuat, ruko tersebut tidak diserahkan kepada pelapor, tapi justru dijual kepada orang lain dan uang panjar tidak dikembalikan.
“Waktu di tanya soal uang panjar, atau saat diminta kembali, terlapor H yang merupakan kontraktor ini justru mengatakan kalau uang sudah hangus karena belum dilunasi,” ujar Steven saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (30/11/2017).
Atas jawaban tersebut, Steven selaku kuasa hukum sempat melayangkan somasi namun tidak dihargai hingga langkah selanjutnya yaitu proses hukum harus ditempuh.
“Ruko itu sudah terjual kepada orang lain, terlapor harus mengembalikan uang itu kepada klien saya. Kan sudah dipanjar, bukannya hangus,” tegas Steven.
Terkait laporan ini, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi membenarkan dan sedang di proses hukum.
(srisurya)