Manado – Konflik antara warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara melawan PT Malisya Sejahtera (Perseroan) kembali memanas, Sabtu (25/3/2017).
Kabar yang dihimpun, kasus yang tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado ini bahkan merujuk para perang terbuka warga melawan aparat TNI Kodim Bolmong dan petugas kepolisian setempat yang diduga digerakkan oleh PT Malisya Sejahtera.
Baca: PRD Sulut: Stop Kriminalisasi Rakyat Tiberias Bolmong
“Ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Malisya Sejahtera yaitu main hakim sendiri. Membongkar rumah warga tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurut hukum adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Anehnya, PMH tsb dipimpin oleh tentara dan di back up aparat polri,” ujar Aktifis Sulut Jull Takaliuang, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Konflik ini bermula setelah PT Malisya Sejahtera memperoleh HGU tahun 2001 atas tanah negara di Desa Tiberias yang saat itu lokasi tersebut dikuasai oleh petani penggarap.
HGU tersebut diterbitkan tanpa ganti rugi kepada petani penggarap, juga tanpa redistribusi tanah sebagaimana ketentuan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
“PT Malisya Sejahtera pada saat mendapat HGU tahun 2001 belum berbadan hukum, karena akta pengesahan perusahannya tahun 2002. Lokasi objek sengketa dibiarkan oleh Pt Malisya Sejahtera sampai tahun 2015,” ujar Takaliuang.
Lanjut dia, konflik dengan warga mulai terjadi sejak PT Malisya Sejahtera mulai mengintimidasi dan mengusir warga dari lokasi tersebut dengan menggunakan aparat keamanan.
Disisi lain, sebagaimana hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim yg mengadili perkara tersebut, terbukti bahwa Pt Malisya Sejahtera hanya menguasai lokasi sekitar 0,7 hektar dari kondisinya lebih dari 177 hektar.
“Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada ganti rugi kepada petani penggarap. Yang terjadi adalah pengusiran. Yang sangat memprihatinkan dalam eskalasi kasus ini adalah warga malah membawa persoalannya ke koridor hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan, tetapi ternyata perusahan raksasa malah menggunakan cara-cara main hakim sendiri dg memobilisasi aparat keamanan. Quo vadis Dominee?” timpal Takaliuang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum berhasil dimintai keterangan.(rds)