Minut, BeritaManado.com – Keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Minahasa Utara (Minut) kian menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ini terkait jumlah THL yang membludak mencapai 2.500 orang, setengah dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
Hal itu diakui Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Dalam paripurna pengantar nota APBD 2018, di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Panambunan mengaku kasihan jika memangkas THL.
“Kalau mereka diputus kerja, lalu mau jadi apa? Bagaimana mereka makan? Kasihan, bisa-bisa jadi pengangguran,” kata Panambunan.
Menurut Panambunan, dirinya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penambahan jumlah THL, dan itu disetujui asalkan tidak dengan menambah anggaran.
Meski begitu, Panambunan menegaskan, jika ada THL yang malas bekerja maka harus diberhentikan.
“Jadi anggarannya sama (di APBD) tapi jumlah THL bertambah. Jadi konsekuensinya adalah pengurangan besaran gaji. Kepala perangkat daerah harus lapor ke saya. Kalau ada THL malas, harus diputus kontrak,” tambah Panambunan.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan mengatakan, gaji THL tertata sekitar Rp20 Miliar untuk tahun 2017.
“Di APBD sekitar Rp70 miliar,” ujar Parengkuan.
Ia menambahkan, gaji THL bervariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2,5 juta untuk tenaga profesional.
Sementara itu, DPRD Minut terus mengkritik kinerja THL yang minim akibat jumlah yang sudah menumpuk.
“Perlu rasionalisasi jumlah THL berdasarkan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Elia Tooy, Ketua Fraksi Golkar DPRD Minut.
Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu mengatakan, jumlah THL harus sesuai kebutuhan yang ada.
“Jumlah THL harus sesuai dengan kebutuhan dan anggaran sehingga tidak membebani APBD,” kata Rondonuwu.
Sementara, anggota DPRD Minut Edwin Nelwan menyayangkan jika ada THL yang mau bekerja dengan gaji Rp1,5 juta per bulan.
“Saya lihat, THL sekarang usianya ada pada masa produktif. Jika mau bekerja dengan gaji sangat rendah, tentu sudah menyia-nyiakan masa usia keemasan. Tukang ojek saja pendapatannya lebih dari Rp1,5 juta per bulan,” kata Nelwan seraya menambahkan, pengurangan jumlah THL tidak akan menyebabkan bertambahnya angka pengangguran di Minut.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Minahasa Utara (Minut) kian menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ini terkait jumlah THL yang membludak mencapai 2.500 orang, setengah dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
Hal itu diakui Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Dalam paripurna pengantar nota APBD 2018, di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Panambunan mengaku kasihan jika memangkas THL.
“Kalau mereka diputus kerja, lalu mau jadi apa? Bagaimana mereka makan? Kasihan, bisa-bisa jadi pengangguran,” kata Panambunan.
Menurut Panambunan, dirinya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penambahan jumlah THL, dan itu disetujui asalkan tidak dengan menambah anggaran.
Meski begitu, Panambunan menegaskan, jika ada THL yang malas bekerja maka harus diberhentikan.
“Jadi anggarannya sama (di APBD) tapi jumlah THL bertambah. Jadi konsekuensinya adalah pengurangan besaran gaji. Kepala perangkat daerah harus lapor ke saya. Kalau ada THL malas, harus diputus kontrak,” tambah Panambunan.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan mengatakan, gaji THL tertata sekitar Rp20 Miliar untuk tahun 2017.
“Di APBD sekitar Rp70 miliar,” ujar Parengkuan.
Ia menambahkan, gaji THL bervariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2,5 juta untuk tenaga profesional.
Sementara itu, DPRD Minut terus mengkritik kinerja THL yang minim akibat jumlah yang sudah menumpuk.
“Perlu rasionalisasi jumlah THL berdasarkan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Elia Tooy, Ketua Fraksi Golkar DPRD Minut.
Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu mengatakan, jumlah THL harus sesuai kebutuhan yang ada.
“Jumlah THL harus sesuai dengan kebutuhan dan anggaran sehingga tidak membebani APBD,” kata Rondonuwu.
Sementara, anggota DPRD Minut Edwin Nelwan menyayangkan jika ada THL yang mau bekerja dengan gaji Rp1,5 juta per bulan.
“Saya lihat, THL sekarang usianya ada pada masa produktif. Jika mau bekerja dengan gaji sangat rendah, tentu sudah menyia-nyiakan masa usia keemasan. Tukang ojek saja pendapatannya lebih dari Rp1,5 juta per bulan,” kata Nelwan seraya menambahkan, pengurangan jumlah THL tidak akan menyebabkan bertambahnya angka pengangguran di Minut.
(Finda Muhtar)