Amurang – Peringatan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah sudah tidak lama lagi. Para tenaga kerja Muslim pun berhak untuk menerima THR.
Bupati Minahasa Selatan Chirstiany Eugenia Paruntu, SE melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Minsel untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang beragama Islam sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ibu Bupati sudah menghimbau setiap pengelola perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi hak setiap karyawan. Termasuk memberikan THR bagi mereka yang merayakan hari raya Idul Fitri,” ujar Jerry Masinambouw Pengawas Ketenagakerjaan Minsel.
Menurut Jerry, THR harus dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari-H.
“Sesuai Permenaker Nomor 6/2016 tentang masa pembayaran THR. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas dia.
Jerry juga menambahkan kalau Karyawan yang masa kerjanya satu bulan berhak mendapatkan THR.
“Untuk memberikan THR itu harus dihitung secara proposional, utamanya bagi mereka yang baru bekerja,” pungkas Masinambouw.
(Isak Mamoto)
Amurang – Peringatan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah sudah tidak lama lagi. Para tenaga kerja Muslim pun berhak untuk menerima THR.
Bupati Minahasa Selatan Chirstiany Eugenia Paruntu, SE melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Minsel untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang beragama Islam sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ibu Bupati sudah menghimbau setiap pengelola perusahaan untuk memberikan apa yang menjadi hak setiap karyawan. Termasuk memberikan THR bagi mereka yang merayakan hari raya Idul Fitri,” ujar Jerry Masinambouw Pengawas Ketenagakerjaan Minsel.
Menurut Jerry, THR harus dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari-H.
“Sesuai Permenaker Nomor 6/2016 tentang masa pembayaran THR. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas dia.
Jerry juga menambahkan kalau Karyawan yang masa kerjanya satu bulan berhak mendapatkan THR.
“Untuk memberikan THR itu harus dihitung secara proposional, utamanya bagi mereka yang baru bekerja,” pungkas Masinambouw.
(Isak Mamoto)