Manado, BeritaManado.com — Tahapan pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon kepala daerah dan wakilnya, seharusnya tidak menjadi ajang formalitas saja.
Proses tersebut harus dijadikan kesempatan untuk meloloskan atau tidak meloloskan bakal pasangan calon tertentu.
Menurut Pengamat Politik Dr Ferry Liando, bahwa menurut Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Bab 7 Pasal 78 ayat satu, disana dikatakan bahwa penggantian bakal calon atau calon dilakukan partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Maka dari itu hal tersebut membutuhkan ruang publik yang disajikan Ikatan Dokter Indonesia terhadap rekam jejak medis bagi setiap bakal pasangan calon. Apakah KPU maupun IDI perlu terbuka kepada masyarakat terhadap riwayat kesehatan yang dimiliki,” kata Liando.
Ditambahkannya, kasus yang menimpa salah satu oknum dokter yang diduga melakukan rekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto seharusnya menjadi pelajaran, bahwa segala sesuatu bisa disalah gunakan.
“Tentu image seperti itu akan teratasi bilamana publik diberkan ruang penjelasan terakota hasil pemeriksaan kesehatan bagi semua bakal pasangan calon,” tutup Liando.
(Frangki Wullur)
Manado, BeritaManado.com — Tahapan pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon kepala daerah dan wakilnya, seharusnya tidak menjadi ajang formalitas saja.
Proses tersebut harus dijadikan kesempatan untuk meloloskan atau tidak meloloskan bakal pasangan calon tertentu.
Menurut Pengamat Politik Dr Ferry Liando, bahwa menurut Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Bab 7 Pasal 78 ayat satu, disana dikatakan bahwa penggantian bakal calon atau calon dilakukan partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Maka dari itu hal tersebut membutuhkan ruang publik yang disajikan Ikatan Dokter Indonesia terhadap rekam jejak medis bagi setiap bakal pasangan calon. Apakah KPU maupun IDI perlu terbuka kepada masyarakat terhadap riwayat kesehatan yang dimiliki,” kata Liando.
Ditambahkannya, kasus yang menimpa salah satu oknum dokter yang diduga melakukan rekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto seharusnya menjadi pelajaran, bahwa segala sesuatu bisa disalah gunakan.
“Tentu image seperti itu akan teratasi bilamana publik diberkan ruang penjelasan terakota hasil pemeriksaan kesehatan bagi semua bakal pasangan calon,” tutup Liando.
(Frangki Wullur)