Sejumlah miras produksi lokal di Sulut
Manado – Ketua Komisi B DPRD Kota Manado, Revani Parasan menjelaskan, ketika pihaknya menelusuri sejauh mana jumlah produksi Minuman Keras (miras) sesuai perijinan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Manado mendapati hal yang mengejutkan.
Pasalnya, berdasarkan data Disperindag, pertahunnya pemerintah hanya memberikan ijin memproduksi miras dengan total 22,500 liter saja untuk keseluruhan perusahaan miras yang ada di Kota Manado.
“Dari data, ternyata Desperindag memberikan ijin produksi 22,500 liter. Jumlah itu merupakan total dari seluruh pabrik miras yang ada di Kota Manado. Jika jumlah ini dibagi ke masing-masing pabrik, berarti setiap harinya hanya bisa memproduksi 4 krat miras perpabrik,” ujar Parasan.
Dengan demikian kata Parasan, merujuk dari hasil peninjauan di lapangan dan laporan masyarakat, diketahui perusahaan miras yang ada di Kota Manado perharinya telah memproduksi miras melebihi ketentuan yang seharusnya.
“Nah ini sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu kami dalam waktu dekat ini akan menindaklajuti persoalan itu. Hal ini berkaitan dengan pajak. Bila produksinya melebihi ketentuan sebagaimana yang ada diijin, berarti terindikasi ada penggelapan pajak didalamnya,” tegasnya. (leriandokambey)
Sejumlah miras produksi lokal di Sulut
Manado – Ketua Komisi B DPRD Kota Manado, Revani Parasan menjelaskan, ketika pihaknya menelusuri sejauh mana jumlah produksi Minuman Keras (miras) sesuai perijinan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Manado mendapati hal yang mengejutkan.
Pasalnya, berdasarkan data Disperindag, pertahunnya pemerintah hanya memberikan ijin memproduksi miras dengan total 22,500 liter saja untuk keseluruhan perusahaan miras yang ada di Kota Manado.
“Dari data, ternyata Desperindag memberikan ijin produksi 22,500 liter. Jumlah itu merupakan total dari seluruh pabrik miras yang ada di Kota Manado. Jika jumlah ini dibagi ke masing-masing pabrik, berarti setiap harinya hanya bisa memproduksi 4 krat miras perpabrik,” ujar Parasan.
Dengan demikian kata Parasan, merujuk dari hasil peninjauan di lapangan dan laporan masyarakat, diketahui perusahaan miras yang ada di Kota Manado perharinya telah memproduksi miras melebihi ketentuan yang seharusnya.
“Nah ini sudah jelas tidak sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu kami dalam waktu dekat ini akan menindaklajuti persoalan itu. Hal ini berkaitan dengan pajak. Bila produksinya melebihi ketentuan sebagaimana yang ada diijin, berarti terindikasi ada penggelapan pajak didalamnya,” tegasnya. (leriandokambey)