Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk menertibkan peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat setempat.
“Senpi milik warga sipil yang tidak memiliki izin dari Polda Sulut harus diamankan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kejahatan,” tutur Ketua 234 SC Sulut, Marvel Dicky Makagansa (MDM) kepada beritamanado.
Apalagi, jelasnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pembunuhan dan perampokan di wilayah hukum Polda Sulut. Kejahatan yang seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berkembang, karena membuat ketidakkondusifan daerah tersebut.
“Kepolisian juga diharapkan terus melancarkan razia senpi bagi warga yang tidak mengantongi izin. Dan begitu juga bagi masyarakat yang mempunyai izin dari Polda Sulut harus tetap diawasi,” ucap MDM.
Dia mengatakan, penertiban senpi ilegal maupun bagi warga yang memiliki izin tersebut perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diingini.
“Ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian yang berwenang mengontrol dan mengawasi dan jangan sampai disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab,” ucap dia.
Selain itu, juga untuk mengetahui berapa jumlah senpi yang diberikan izin kepada warga sipil, dan berapa yang ditarik, maupun dicabut izinnya karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian akan dapat diketahui jumlah senpi yang diberikan izin kepada masyarakat.”Jadi, senpi lainnya yang beredar di luar ketentuan adalah senpi ilegal yang harus diamankan petugas kepolisian.Dan senpi seperti itu diduga banyak digunakan untuk kejahatan perampokan maupun pembunuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengawasan peredaran senpi di wilayah Sulut ini perlu lebih diperketat lagi sehingga praktik kejahatan dengan menggunakan senjata semakin berkurang. (risat)