Bitung – BU alias Brami (47) terlihat beberapa kali naik turun tangga di kantor Dikpora Kota Bitung, Jumat (14/6) pagi. Ia terlihat sibuk membawa sehelai kertas dan bolak-balik masuk ruangan Kadispora.
Dan terakhir, warga Girian Atas Kecamatan Girian yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 tahun 2006 itu terlihat beriringan menuruni tangga dengan Kadispora, Herman Rompis dari lantai dua. Ia terlihat sehat dan begitu lincah serta enerjik pagi itu.
Brami sendiri beberapa waktu lalu telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Bitung karena dugaan penyimpangan atas pengadaan kapal latih bantuan Kemendiknas berbandrol Rp450 juta. Namun tahun 2010 kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, kemudian ditangani Polres hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Namun kini, Brami tetap bebas beraktivitas kendati dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan ia menjadi staf di Dikpora setelah posisinya sebagai Kepsek SMK Negeri 5.
Dari informasi, Brami sendiri tidak ditahan Polres dengan alasan sakit. Dan mengubah status Brami dari tahanan menjadi tahanan kota.
Sementara itu, Humas Polres Bitung, AKP E Sinaga membenarkan jika sampai saat Brami masih berstatus tahanan kota atas kasus dugaan korupsi. “Setahu saya ia (Brami,red) statusnya sebagai tahanan kota karena sakit,” kata Sinaga.(enk)
Bitung – BU alias Brami (47) terlihat beberapa kali naik turun tangga di kantor Dikpora Kota Bitung, Jumat (14/6) pagi. Ia terlihat sibuk membawa sehelai kertas dan bolak-balik masuk ruangan Kadispora.
Dan terakhir, warga Girian Atas Kecamatan Girian yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 tahun 2006 itu terlihat beriringan menuruni tangga dengan Kadispora, Herman Rompis dari lantai dua. Ia terlihat sehat dan begitu lincah serta enerjik pagi itu.
Brami sendiri beberapa waktu lalu telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Bitung karena dugaan penyimpangan atas pengadaan kapal latih bantuan Kemendiknas berbandrol Rp450 juta. Namun tahun 2010 kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, kemudian ditangani Polres hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Namun kini, Brami tetap bebas beraktivitas kendati dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan ia menjadi staf di Dikpora setelah posisinya sebagai Kepsek SMK Negeri 5.
Dari informasi, Brami sendiri tidak ditahan Polres dengan alasan sakit. Dan mengubah status Brami dari tahanan menjadi tahanan kota.
Sementara itu, Humas Polres Bitung, AKP E Sinaga membenarkan jika sampai saat Brami masih berstatus tahanan kota atas kasus dugaan korupsi. “Setahu saya ia (Brami,red) statusnya sebagai tahanan kota karena sakit,” kata Sinaga.(enk)