Manado — Dua pohon ganja jenis baru asal United Kingdom (UK) yang ditanam dengan teknik hidroponik atau tanpa menggunakan media tanah dan disimpan di kamar mandi rumahnya kini berada di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama satu orang tersangka inisial M dan barang bukti lainnya.
Warga kota Gorontalo tersebut diamankan BNNP Sulut karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sejumlah kurang lebih 220,61 gram, dua pohon ganja dan 9 paket ganja yang didatangkan dari UK yang menjadi cikal bakal pengejaran hingga Gorontalo.
Penangkapan tersangka bermula dari temuan petugas Kantor Bea dan Cukai Manado, dimana ada paket kiriman dari UK yang berisi 9 paket plastik bening yang berisi 12 biji bibit ganja yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditujukan ke alamat M pada tanggal 9 Januari lalu.
Pihak Bea dan Cukai pun langsung menghubungi BNNP Sulut hingga sinergitas keduanya dibantu pihak Kantor Pos Manado-Gorontalo yang terjalin dengan baik membuahkan hasil maksimal.
“Jadi kami melakukan pengawalan kiriman jalur darat ke Gorontalo. Begitu barang tiba, kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dan penggeledahan,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan AKBP John Thenu SH dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sulut kepada BeritaManado.com, Senin (15/1/2018) siang tadi.
Jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Charles Ngili MH itu turut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulut Dr Cerah Bangun MH, perwakilan Kantor Pos Yahya, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe madya Pabean C Manado Nyoman Adi Suriadnyan SH.
“Di jumpa pers ini kami kumpulkan semua karena keberhasilan mengamankan tersangka dan barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita semua, hasil kerjasama dan komunikasi yang baik,” ucap Charles Ngili.
Lanjutnya, hasil ini baru awal karena peredaran narkoba tidak akan berhenti disini, melainkan selalu berinovasi sehingga aparat terkait harus kerja keras.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.
(srisurya)
Manado — Dua pohon ganja jenis baru asal United Kingdom (UK) yang ditanam dengan teknik hidroponik atau tanpa menggunakan media tanah dan disimpan di kamar mandi rumahnya kini berada di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama satu orang tersangka inisial M dan barang bukti lainnya.
Warga kota Gorontalo tersebut diamankan BNNP Sulut karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sejumlah kurang lebih 220,61 gram, dua pohon ganja dan 9 paket ganja yang didatangkan dari UK yang menjadi cikal bakal pengejaran hingga Gorontalo.
Penangkapan tersangka bermula dari temuan petugas Kantor Bea dan Cukai Manado, dimana ada paket kiriman dari UK yang berisi 9 paket plastik bening yang berisi 12 biji bibit ganja yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditujukan ke alamat M pada tanggal 9 Januari lalu.
Pihak Bea dan Cukai pun langsung menghubungi BNNP Sulut hingga sinergitas keduanya dibantu pihak Kantor Pos Manado-Gorontalo yang terjalin dengan baik membuahkan hasil maksimal.
“Jadi kami melakukan pengawalan kiriman jalur darat ke Gorontalo. Begitu barang tiba, kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dan penggeledahan,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan AKBP John Thenu SH dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sulut kepada BeritaManado.com, Senin (15/1/2018) siang tadi.
Jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Charles Ngili MH itu turut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulut Dr Cerah Bangun MH, perwakilan Kantor Pos Yahya, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe madya Pabean C Manado Nyoman Adi Suriadnyan SH.
“Di jumpa pers ini kami kumpulkan semua karena keberhasilan mengamankan tersangka dan barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita semua, hasil kerjasama dan komunikasi yang baik,” ucap Charles Ngili.
Lanjutnya, hasil ini baru awal karena peredaran narkoba tidak akan berhenti disini, melainkan selalu berinovasi sehingga aparat terkait harus kerja keras.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.
(srisurya)