Bitung – Alasan jajaran Polres Bitung melepas dua tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kayu Kota Bitung karena tak terpenuhinya salah satu berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Masa penahanan kedua tersangka sudah habis per tanggal 10 Februari, dan sesuai hukum harus dilepas karena dokumen tambahan yang diminta Kejaksaan belum dipenuhi,” kata Kasar Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri.
Coustantein mengatakan, berkas atau dokumen yang diminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung adalah dokumen impor sawmill Terminal Kayu. Mengingat pengadaan sawmill yang menjadi pokok permasalahan.
“Petunjuk yang diberikan Kejaksaan, dokumen impor ini wajib ada karena jadi kunci mengungkap kasus tersebut karena dari situ akan ketahuan apakah sawmill yang diadakan barang baru atau bekas,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Alasan jajaran Polres Bitung melepas dua tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kayu Kota Bitung karena tak terpenuhinya salah satu berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Masa penahanan kedua tersangka sudah habis per tanggal 10 Februari, dan sesuai hukum harus dilepas karena dokumen tambahan yang diminta Kejaksaan belum dipenuhi,” kata Kasar Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri.
Coustantein mengatakan, berkas atau dokumen yang diminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung adalah dokumen impor sawmill Terminal Kayu. Mengingat pengadaan sawmill yang menjadi pokok permasalahan.
“Petunjuk yang diberikan Kejaksaan, dokumen impor ini wajib ada karena jadi kunci mengungkap kasus tersebut karena dari situ akan ketahuan apakah sawmill yang diadakan barang baru atau bekas,” katanya.(abinenobm)