Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dituntut wajib lunasi PBB-P2.
TOMOHON, beritamanado.com – Guna meningkatakan kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Tomohon melakukan terobosan penting dimana mewajibkan tenaga kontrak yang akan menerima gaji serta Aparatur Sipil Negara untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Mei diwajibkan melunasi PBB-P2.
Bukti pembayaran pajak yang lunas harus ditunjukan dengan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran pajak (STTS) PBB-P2 seluruh PNS baik guru, dokter, perawat dan tenaga kontrak Pemkot Tomohon dan wajib disampaikan kepada para bendahara masing-masing SKPD.
Tak hanya itu, Pegawai Negeri sipil yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan membawa fotocopy lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal. Bagi yang belum menikah atau yang sudah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi bisa menggunakan STTS lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal di perumahan umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada surat keterangan dari lurah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP melalui surat edarkan ke masing-masing SKPD untuk diteruskan dan ditindaklanjuti segera. ”Pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara maka Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kontrak wajib menjadi teladan bagi masyarakat. (ray)
Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dituntut wajib lunasi PBB-P2.
TOMOHON, beritamanado.com – Guna meningkatakan kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Tomohon melakukan terobosan penting dimana mewajibkan tenaga kontrak yang akan menerima gaji serta Aparatur Sipil Negara untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Mei diwajibkan melunasi PBB-P2.
Bukti pembayaran pajak yang lunas harus ditunjukan dengan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran pajak (STTS) PBB-P2 seluruh PNS baik guru, dokter, perawat dan tenaga kontrak Pemkot Tomohon dan wajib disampaikan kepada para bendahara masing-masing SKPD.
Tak hanya itu, Pegawai Negeri sipil yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan membawa fotocopy lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal. Bagi yang belum menikah atau yang sudah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi bisa menggunakan STTS lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal di perumahan umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada surat keterangan dari lurah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP melalui surat edarkan ke masing-masing SKPD untuk diteruskan dan ditindaklanjuti segera. ”Pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara maka Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kontrak wajib menjadi teladan bagi masyarakat. (ray)