Manado – Pernyataan menarik keluar dari mulut FT alias Fadly, terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan Pendeta Frans Koagow dan Femmy Kumendong. Pasalnya, saat majelis hakim Aris Bokko SH, mempersilahkan terdakwa menanggapi kesaksian Partison Lera alias Tison, Fadly menyebut semua kesaksian Tison sudah benar. Sedangkan soal status tersangka yang sempat disandang Tison saat di Kepolisian itu juga dia benarkan.
“Torang kwa dipaksa mangaku sebagai pembunuh oleh Polisi, waktu itu kalo melawan torang disiksa dengan cara dipukul,” papar dia.
Pun dengan saksi Tison, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy Leihitu SH dan Rilke Palar SH, dengan tegas dia menyebut sempat menjalani penahanan selama 2 minggu di Poltabes Manado, dan selama itu dia merasakan penyiksaan dan penekanan hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku.
“Kita so lupa itu polisi pe nama, cuma kita dorang pukul kong minta mengaku sebagai pembunuh,” katanya.
Selain menceritakan hal tersebut, kesaksian Tison kemarin banyak berbicara seputar pekerjaannya sebagai sopir Rocky Rumoko, dimana dia mengaku sempat tinggal di pastori gereja di Malalayang selama dua minggu.
“Jumat malam sebelum kejadian kita ada di Bitung, esoknya baru tau kalau pendeta so meninggal,” ucapnya.
Soal tuduhan yang menyebut kalau dia terlibat konspirasi dengan Rocky Rumoko untuk menghabisi kedua korban juga dibantah Tison. Bahkan saat ditanya Stevy Da Costa SH, selaku pengacara Fadly, apakah pelaku pembunuhan sadis itu adalah terdakwa Tison mengaku tak mengetahuinya.
“Setahu kita korban tak punya musuh makanya kita nda sangka korban mati dibunuh,” tambahnya.
Sidang kemarin juga menghadirkan dua orang pendeta yakni Noldi Atuy dan Efendy Ray. Kedua pendeta itu dalam kesaksiannya menyebut malam sebelum kejadian itu terjadi mereka menginap di pastori gereja di Bitung bersama Rocky Rumoko dan isterinya. Keduanya dengan tegas menyebut dari malam hingga keesokan harinya mereka melihat Rocky berada dalam rumah tersebut.(is)
Manado – Pernyataan menarik keluar dari mulut FT alias Fadly, terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan Pendeta Frans Koagow dan Femmy Kumendong. Pasalnya, saat majelis hakim Aris Bokko SH, mempersilahkan terdakwa menanggapi kesaksian Partison Lera alias Tison, Fadly menyebut semua kesaksian Tison sudah benar. Sedangkan soal status tersangka yang sempat disandang Tison saat di Kepolisian itu juga dia benarkan.
“Torang kwa dipaksa mangaku sebagai pembunuh oleh Polisi, waktu itu kalo melawan torang disiksa dengan cara dipukul,” papar dia.
Pun dengan saksi Tison, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy Leihitu SH dan Rilke Palar SH, dengan tegas dia menyebut sempat menjalani penahanan selama 2 minggu di Poltabes Manado, dan selama itu dia merasakan penyiksaan dan penekanan hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku.
“Kita so lupa itu polisi pe nama, cuma kita dorang pukul kong minta mengaku sebagai pembunuh,” katanya.
Selain menceritakan hal tersebut, kesaksian Tison kemarin banyak berbicara seputar pekerjaannya sebagai sopir Rocky Rumoko, dimana dia mengaku sempat tinggal di pastori gereja di Malalayang selama dua minggu.
“Jumat malam sebelum kejadian kita ada di Bitung, esoknya baru tau kalau pendeta so meninggal,” ucapnya.
Soal tuduhan yang menyebut kalau dia terlibat konspirasi dengan Rocky Rumoko untuk menghabisi kedua korban juga dibantah Tison. Bahkan saat ditanya Stevy Da Costa SH, selaku pengacara Fadly, apakah pelaku pembunuhan sadis itu adalah terdakwa Tison mengaku tak mengetahuinya.
“Setahu kita korban tak punya musuh makanya kita nda sangka korban mati dibunuh,” tambahnya.
Sidang kemarin juga menghadirkan dua orang pendeta yakni Noldi Atuy dan Efendy Ray. Kedua pendeta itu dalam kesaksiannya menyebut malam sebelum kejadian itu terjadi mereka menginap di pastori gereja di Bitung bersama Rocky Rumoko dan isterinya. Keduanya dengan tegas menyebut dari malam hingga keesokan harinya mereka melihat Rocky berada dalam rumah tersebut.(is)