Boltim – Tak ada proses hukum atas operasi perusahaan tambang illegal milik PT Sanmas Mitra Abadi, di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara, membuat perusahaan ini semakin bertindak sesuka hati.
Sekretaris Desa (Sekdes) Buyat Barat, Ipan Paputungan menyampaikan, kami diinformasikan dari pemerintah daerah bahwa operasi yang dilakukan perusahaan tambang PT Sanmas Mitra Abadi illegal, tapi sampai hari ini tidak ada sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. Malahan saat aparat desa Buyat Barat bersama BPD turus langsung di lokasi, melihat sudah operasi perusahaan tersebut sudah sampai pada pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut.
“Kami sudah turun langung ke lokasi, dan melihat masih beroperasinya PT Sanmas di lokasi hutan lindung ini, malahan sudah mulai terjadi penebangan pohon. Seharusnya pihak berwajib harus turun tangan dan menghentikannya, karena operasi PT Sanmas ini tidak mengantongi izin,” tegas Paputungan.
Sekdes Buyat Barat juga menegaskan, saat turun di lokasi pertambangan milik PT Sanmas Mitra Abadi, terlihat ada penjagaan dari dua orang aparat kepolisian.
“Di lokasi pertambangan illegal ini, kok bisa ada aparat kepolisian yang menjaganya. Kami melihat ada dua orang petugas kepolisian yang bertugas menjaga di lokasi pertambangan milik PT Sanmas ini,” jelasnya.
Penebangan pohon yang dilakukan PT Sanmas Mitra Abadi, di hutan lindung Desa Buyat
Sebelumnya telah di beritakan, ditemukan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menugaskan dua anggota Kepolisian Daerah Sulut mengawal operasi pertambangan dilokasi tersebut dengan Nomor : Sprin/790/VII/2015/Dit Pam Odvit. Dan hal ini telah dinyatakan benar berdasarkan asumsi sementara oleh Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bolmong Timur, Priyamos, mengungkapkan PT Sanmas berjalan tanpa izin dan sampai hari ini belum memiliki Amdal .
“Perusahaan PT Sanmas ini ilegal dan tidak punya amdal, untuk lebih memastikan saya bersama tim akan akan turun langsung pada hari senin (21/8) untuk mengecek jalannya lokasi operasi tambang PT Sanmas,” ungkapnya. (ads)
Boltim – Tak ada proses hukum atas operasi perusahaan tambang illegal milik PT Sanmas Mitra Abadi, di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara, membuat perusahaan ini semakin bertindak sesuka hati.
Sekretaris Desa (Sekdes) Buyat Barat, Ipan Paputungan menyampaikan, kami diinformasikan dari pemerintah daerah bahwa operasi yang dilakukan perusahaan tambang PT Sanmas Mitra Abadi illegal, tapi sampai hari ini tidak ada sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. Malahan saat aparat desa Buyat Barat bersama BPD turus langsung di lokasi, melihat sudah operasi perusahaan tersebut sudah sampai pada pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut.
“Kami sudah turun langung ke lokasi, dan melihat masih beroperasinya PT Sanmas di lokasi hutan lindung ini, malahan sudah mulai terjadi penebangan pohon. Seharusnya pihak berwajib harus turun tangan dan menghentikannya, karena operasi PT Sanmas ini tidak mengantongi izin,” tegas Paputungan.
Sekdes Buyat Barat juga menegaskan, saat turun di lokasi pertambangan milik PT Sanmas Mitra Abadi, terlihat ada penjagaan dari dua orang aparat kepolisian.
“Di lokasi pertambangan illegal ini, kok bisa ada aparat kepolisian yang menjaganya. Kami melihat ada dua orang petugas kepolisian yang bertugas menjaga di lokasi pertambangan milik PT Sanmas ini,” jelasnya.
Penebangan pohon yang dilakukan PT Sanmas Mitra Abadi, di hutan lindung Desa Buyat
Sebelumnya telah di beritakan, ditemukan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menugaskan dua anggota Kepolisian Daerah Sulut mengawal operasi pertambangan dilokasi tersebut dengan Nomor : Sprin/790/VII/2015/Dit Pam Odvit. Dan hal ini telah dinyatakan benar berdasarkan asumsi sementara oleh Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bolmong Timur, Priyamos, mengungkapkan PT Sanmas berjalan tanpa izin dan sampai hari ini belum memiliki Amdal .
“Perusahaan PT Sanmas ini ilegal dan tidak punya amdal, untuk lebih memastikan saya bersama tim akan akan turun langsung pada hari senin (21/8) untuk mengecek jalannya lokasi operasi tambang PT Sanmas,” ungkapnya. (ads)