Plt Bupati Ronald Kandoli bersama sejumlah warga saat berada di ruang kerjanya. Tampak dua orang warga mengangkat tangan simbol kotak kosong.
Ratahan, BeritaManado.com – Warning keras hingga ancaman pencabutan status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli, disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Soni Sumarsono.
Pernyataan mantan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Utara ini disampaikan buntut insiden pencopotan foto Bupati James Sumendap serta adanya kelompok masyarakat yang meneriakan pilih kotak kosong di Kantor Bupati Minahasa Tenggara saat hari pertama Plt Bupati Ronald Kandoli melaksanakan tugas, 15 Februari 2018 lalu.
Sumarsono menegaskan, jika pelaksana tugas Bupati Minahasa Tenggara yang saat ini dipercayakan kepada Ronald Kandoli dikarenakan Bupati James Sumendap sedang melaksanakan cuti kampanye tidak melaksanakan tugas sesuai kode etik yang berlaku, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Plt Bupati Minahasa Tenggara atas nama Ronald Kandoli dapat dikenakan sanksi berupa pencabubatan statusnya sebagai pelaksana tugas,” tegas Sumarsono.
Dikatakan Sumarsono, penilaian terhadap pelanggaran dari pelaksana tugas akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Nantinya gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat memanggil pelaksana tugas bupati yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan sesuai kode etik,” tukasnya.
Sumarsono kemudian mengingatkan kepada Plt Bupati agar dapat menjaga sikap netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
“Saya ingatkan untuk menunjukkan sikap netral, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi tegas. Panwaslu juga kami minta untuk bisa ikut mengawasi,” tandasnya.
Lanjut kata Sumarsono, Plt Bupati juga wajib berkoordinasi dengan Bupati James Sumendap meski masih dalam cuti untuk pengambilan keputusan yang strategis bagi daerah.
“Selain itu, urusan lainnya sebagai kepala daerah seperti membahas dan menandatangani Perda dan pengisian jabatan wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” kata mantan Penjabat Gubernur Sulut, dan DKI Jakarta ini.
(***/dul)
Plt Bupati Ronald Kandoli bersama sejumlah warga saat berada di ruang kerjanya. Tampak dua orang warga mengangkat tangan simbol kotak kosong.
Ratahan, BeritaManado.com – Warning keras hingga ancaman pencabutan status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli, disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Soni Sumarsono.
Pernyataan mantan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Utara ini disampaikan buntut insiden pencopotan foto Bupati James Sumendap serta adanya kelompok masyarakat yang meneriakan pilih kotak kosong di Kantor Bupati Minahasa Tenggara saat hari pertama Plt Bupati Ronald Kandoli melaksanakan tugas, 15 Februari 2018 lalu.
Sumarsono menegaskan, jika pelaksana tugas Bupati Minahasa Tenggara yang saat ini dipercayakan kepada Ronald Kandoli dikarenakan Bupati James Sumendap sedang melaksanakan cuti kampanye tidak melaksanakan tugas sesuai kode etik yang berlaku, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Plt Bupati Minahasa Tenggara atas nama Ronald Kandoli dapat dikenakan sanksi berupa pencabubatan statusnya sebagai pelaksana tugas,” tegas Sumarsono.
Dikatakan Sumarsono, penilaian terhadap pelanggaran dari pelaksana tugas akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Nantinya gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat memanggil pelaksana tugas bupati yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan sesuai kode etik,” tukasnya.
Sumarsono kemudian mengingatkan kepada Plt Bupati agar dapat menjaga sikap netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
“Saya ingatkan untuk menunjukkan sikap netral, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi tegas. Panwaslu juga kami minta untuk bisa ikut mengawasi,” tandasnya.
Lanjut kata Sumarsono, Plt Bupati juga wajib berkoordinasi dengan Bupati James Sumendap meski masih dalam cuti untuk pengambilan keputusan yang strategis bagi daerah.
“Selain itu, urusan lainnya sebagai kepala daerah seperti membahas dan menandatangani Perda dan pengisian jabatan wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” kata mantan Penjabat Gubernur Sulut, dan DKI Jakarta ini.
(***/dul)