Komite Pemilih Indonesia (TePI): Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus segera
dibentuk!
Tondano – TePI menilai sejak dilantik 13 Oktober lalu, Panwascam tidak kunjung menuntaskan pembentukan PPL, bahkan mungkin juga belum memulai rekrutmen sama sekali. Padahal pembentukan PPL itu amanat undang-undang. Pembentukan panwascam saja oleh Panwaslu itu sudah sangat terlambat, jadi dalam hal pembentukan PPL apalagi yang ditunggu oleh panwascam saat ini ? Tahapan sudah sampai pada penetapan calon, tapi PPL belum juga dibentuk. Selang -/+ 20 hari yang telah lewat Panwascam tidak berbuat apa-apa. Sungguh mengecewakan!
“Kami meminta Panwaslu Minahasa juga proaktif donk mengingatkan Panwascam untuk proses ini, jangan terkesan membiarkan. Karena Pemilukada tanpa adanya pengawasan itu ilegal, dan pengawasan itu berstruktur sampai di tingkatan desa dan kelurahan yang fungsinya dijalankan oleh Pengawas Pemilu Lapangan!”
“Jadi, harusnya PPL itu sudah lama ada, pasca dilantiknya Panwascam. Ibaratnya, sekarang Panwaslu memiliki gigi tapi tidak punya taring! Yang ada
sekarang hanya gigi seri dan geraham, gigi taringnya tidak ada. Panwascam itu gigi serinya dan PPL itu gigi taringnya. Jadi nantinya tidak bisa mencabik atau memakan makan yang kenyal atau yang agak berat, hanya bisa makanan yang lembek-lembek saja,” ujar Rendy Umboh, Koordinator TePI Sulut.
Tambahnya, ada banyak persoalan yang mungkin terjadi baik sejak penetapan DPT maupun penetapan calon, bahkan ada juga dugaan-dugaan sedikit kesalahan administrasi tentang TPS dan DPT, belum lagi persoalan curi start kampanye, alat peraga kampanye yang bertebaran pada masa sebelum kampanye. Permasalahan ini kebanyakan ada di tingkatan desa dan kelurahan, bukannya kabupaten saja. Jadi jangan sampai ada Panwas, tapi fungsi dan semangat pengawasan itu tidak jalan. Hal ini sangat menyesalkan tentunya,” tegasnya.(*)
Komite Pemilih Indonesia (TePI): Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus segera
dibentuk!
Tondano – TePI menilai sejak dilantik 13 Oktober lalu, Panwascam tidak kunjung menuntaskan pembentukan PPL, bahkan mungkin juga belum memulai rekrutmen sama sekali. Padahal pembentukan PPL itu amanat undang-undang. Pembentukan panwascam saja oleh Panwaslu itu sudah sangat terlambat, jadi dalam hal pembentukan PPL apalagi yang ditunggu oleh panwascam saat ini ? Tahapan sudah sampai pada penetapan calon, tapi PPL belum juga dibentuk. Selang -/+ 20 hari yang telah lewat Panwascam tidak berbuat apa-apa. Sungguh mengecewakan!
“Kami meminta Panwaslu Minahasa juga proaktif donk mengingatkan Panwascam untuk proses ini, jangan terkesan membiarkan. Karena Pemilukada tanpa adanya pengawasan itu ilegal, dan pengawasan itu berstruktur sampai di tingkatan desa dan kelurahan yang fungsinya dijalankan oleh Pengawas Pemilu Lapangan!”
“Jadi, harusnya PPL itu sudah lama ada, pasca dilantiknya Panwascam. Ibaratnya, sekarang Panwaslu memiliki gigi tapi tidak punya taring! Yang ada
sekarang hanya gigi seri dan geraham, gigi taringnya tidak ada. Panwascam itu gigi serinya dan PPL itu gigi taringnya. Jadi nantinya tidak bisa mencabik atau memakan makan yang kenyal atau yang agak berat, hanya bisa makanan yang lembek-lembek saja,” ujar Rendy Umboh, Koordinator TePI Sulut.
Tambahnya, ada banyak persoalan yang mungkin terjadi baik sejak penetapan DPT maupun penetapan calon, bahkan ada juga dugaan-dugaan sedikit kesalahan administrasi tentang TPS dan DPT, belum lagi persoalan curi start kampanye, alat peraga kampanye yang bertebaran pada masa sebelum kampanye. Permasalahan ini kebanyakan ada di tingkatan desa dan kelurahan, bukannya kabupaten saja. Jadi jangan sampai ada Panwas, tapi fungsi dan semangat pengawasan itu tidak jalan. Hal ini sangat menyesalkan tentunya,” tegasnya.(*)