Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean SIP, MSi meminta agar RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Pemda yang sedang dikaji, dimana didalamnya juga memuat prosedur dan mekanisme pengangkatan pejabat Eselon 1 (Sekda) maupun Eselon II, kiranya dapat memasukan pasal tentang perlindungan terhadap karier PNS yang telah dirintis dengan susah payah dari bawah. Tendean beralasan sudah banyak kali kita melakukan revisi aturan kepegawaian namun, lupa memasukan pasal soal perlindungan terhadap karier PNS.
Hal ini dikatakan Tendean dalam dialog antara Tim Kajian Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (C) dengan jajaran Peprov Sulut, di ruang Mapaluse kantor Gubernur, Kamis (2/8). Ia juga tidak sependapat terkait pengangkatan pejabat Eselon II dan Sekprov diangkat dari luar daerah.
Alasannya sangat kontradiktif dengan semangat otonomi daerah dan pembagian kewenangan/urusan antara pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Seharusnya kita harus konsisten, jika urusan desentralisasi dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang jadi kewenangan daerah, maka penentuan pejabatnya juga diberi kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
“Sebagai pemegang kekuasaan dan kekuasaan itu konsepnya kalau kita tidak bisa mengendalikan, itu bisa mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan dan itulah yang mengakibatkan permasalahan-permasalahan dalam pengangkatan Pejabat. Satu hal yang mungkin kita lupa atau barangkali kita lupa yaitu perlindungan bagi karier Pegawai Negeri Sipil, kita sudah banyak melakukan revisi-revisi kebijakan, tetapi pasal yang terkait dengan jaminan atas karier Pegawai Negeri Sipil ditenggah-tenggah kungkungan kepentingan politik terutama pasca Pilkada itu belum ada, sehinggah Pegawai Negeri Sipil paling banyak lari cari aman dan disinilah kemudian terjadi politisasi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Tendean.
Ia juga tidak sependapat dengan pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka yang mengatakan demi netralitas PNS perlu dicabut hak pilih PNS. Karena menurutnya PNS punya hak untuk memilih, permasalahan PNS dipolitisasi itu bukan salahnya PNS tetapi salahnya pemegang kekuasaan yang mengendalikan PNS, katanya.
“Permasalahannya di Pegawai Negeri Sipil tidak ada pilihan, cari aman saja, ikuti saja meskipun itu menyimpang, nah tentu solusinya bukan mencabut hak pilih, tetapi mengatur agar kekuasaan (Kepala Daerah) tidak sewenang-wenang. Oleh karna itu sebelum direvisi lewat Dewan Pertimbangan Presiden yang bisa juga dari sisi pertimbangan untuk menyarankan kepada Presiden, harus ada pasal didalam aturan yang baru yang menjamin Karier Pegawai Negeri Sipil yang sudah dibangun dari bawah, misalnya dia sebagai staf Golongan II kemudian setelah saatnya dia Eselon II kemudian datang di gunting dengan sesuatu yang tidak jelas, ini pulah yang membuat pola karier kita tidak jelas, oleh karna itu didalam undang-undang yang baru perlu ada pasal yang menjamin karier Pegewai Negeri Sipil,” jelas Tendean yang juga mantan Direktur IPDN Regional Manado ini. (jrp).
Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean SIP, MSi meminta agar RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Pemda yang sedang dikaji, dimana didalamnya juga memuat prosedur dan mekanisme pengangkatan pejabat Eselon 1 (Sekda) maupun Eselon II, kiranya dapat memasukan pasal tentang perlindungan terhadap karier PNS yang telah dirintis dengan susah payah dari bawah. Tendean beralasan sudah banyak kali kita melakukan revisi aturan kepegawaian namun, lupa memasukan pasal soal perlindungan terhadap karier PNS.
Hal ini dikatakan Tendean dalam dialog antara Tim Kajian Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (C) dengan jajaran Peprov Sulut, di ruang Mapaluse kantor Gubernur, Kamis (2/8). Ia juga tidak sependapat terkait pengangkatan pejabat Eselon II dan Sekprov diangkat dari luar daerah.
Alasannya sangat kontradiktif dengan semangat otonomi daerah dan pembagian kewenangan/urusan antara pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Seharusnya kita harus konsisten, jika urusan desentralisasi dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang jadi kewenangan daerah, maka penentuan pejabatnya juga diberi kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
“Sebagai pemegang kekuasaan dan kekuasaan itu konsepnya kalau kita tidak bisa mengendalikan, itu bisa mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan dan itulah yang mengakibatkan permasalahan-permasalahan dalam pengangkatan Pejabat. Satu hal yang mungkin kita lupa atau barangkali kita lupa yaitu perlindungan bagi karier Pegawai Negeri Sipil, kita sudah banyak melakukan revisi-revisi kebijakan, tetapi pasal yang terkait dengan jaminan atas karier Pegawai Negeri Sipil ditenggah-tenggah kungkungan kepentingan politik terutama pasca Pilkada itu belum ada, sehinggah Pegawai Negeri Sipil paling banyak lari cari aman dan disinilah kemudian terjadi politisasi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Tendean.
Ia juga tidak sependapat dengan pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka yang mengatakan demi netralitas PNS perlu dicabut hak pilih PNS. Karena menurutnya PNS punya hak untuk memilih, permasalahan PNS dipolitisasi itu bukan salahnya PNS tetapi salahnya pemegang kekuasaan yang mengendalikan PNS, katanya.
“Permasalahannya di Pegawai Negeri Sipil tidak ada pilihan, cari aman saja, ikuti saja meskipun itu menyimpang, nah tentu solusinya bukan mencabut hak pilih, tetapi mengatur agar kekuasaan (Kepala Daerah) tidak sewenang-wenang. Oleh karna itu sebelum direvisi lewat Dewan Pertimbangan Presiden yang bisa juga dari sisi pertimbangan untuk menyarankan kepada Presiden, harus ada pasal didalam aturan yang baru yang menjamin Karier Pegawai Negeri Sipil yang sudah dibangun dari bawah, misalnya dia sebagai staf Golongan II kemudian setelah saatnya dia Eselon II kemudian datang di gunting dengan sesuatu yang tidak jelas, ini pulah yang membuat pola karier kita tidak jelas, oleh karna itu didalam undang-undang yang baru perlu ada pasal yang menjamin karier Pegewai Negeri Sipil,” jelas Tendean yang juga mantan Direktur IPDN Regional Manado ini. (jrp).