Manado – Sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) miliki hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Noudy Tendean, kepada BeritaManado.com mengatakan Tenaga Kontrak tidak bisa cuti, namun dengan adanya UU ASN di perbolehkan.
“Tenaga kontrak sama hak dengan PNS, cuma tenaga kontrak tiap tahun di perpanjang masa kerjanya,” kata Tendean.
Ditambahkannya, tenaga kontrak atau PPPK itu, semacam pertukaran sebutan untuk tenaga honorer, sebab posisi tenaga kontrak dulunya itu disebut honorer. (robintanauma)
Manado – Sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) miliki hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Noudy Tendean, kepada BeritaManado.com mengatakan Tenaga Kontrak tidak bisa cuti, namun dengan adanya UU ASN di perbolehkan.
“Tenaga kontrak sama hak dengan PNS, cuma tenaga kontrak tiap tahun di perpanjang masa kerjanya,” kata Tendean.
Ditambahkannya, tenaga kontrak atau PPPK itu, semacam pertukaran sebutan untuk tenaga honorer, sebab posisi tenaga kontrak dulunya itu disebut honorer. (robintanauma)