Amurang – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 yang kini diterapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan benar-benar memikirkan transparan dan akuntabel.
Buktinya terhitung tahun 2015, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) di Kabupaten Minsel yang akan menerima dana BOS harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2015.
“Pencairan dana BOS harus sesuai mekanisme yang berlaku serta transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Dikpora Minsel, Ollyvia K Lumi melalui Ketua Tim Manajemen BOS Fietber Raco, yang juga Kabid Dikdas ini, Jumat (27/2/2015).
Lanjut Raco menyebutkan, saat ini semua kepala SD dan SMP di Minsel sementara mengurus pencairan dana BOS 2015, untuk itu semua persyaratan harus dimasukan, salah satunya memasukan revisi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau sejenisnya dalam rapat guru. Serta diumumkan dipapan pengumuman yang dapat dibaca semua pihak sekolah.
Raco menjelaskan, Kepala SD dan SMP segera mensosialisasikan penuntasan wajib belajar Sembilan tahun dengan pendidikan gratis, melalui biaya operasional dengan memasang baliho dengan ukuran sesuai.
“Kepala SD dan SMP se-Minsel tidak diperkenankan memungut biaya secara bulanan kepada orang tua siswa. Jika ada pengumpulan dana secara spontan atau tidak mengikat dengan proposal kegiatan yang ada di RKAS, terkecualia melalui mendapat dukungan dari orang tua siswa itupun harus melalui persetujuan dan mekanisme rapat rapat bersama orang tua siswa. (sanlylendongan)
Amurang – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 yang kini diterapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan benar-benar memikirkan transparan dan akuntabel.
Buktinya terhitung tahun 2015, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) di Kabupaten Minsel yang akan menerima dana BOS harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2015.
“Pencairan dana BOS harus sesuai mekanisme yang berlaku serta transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Dikpora Minsel, Ollyvia K Lumi melalui Ketua Tim Manajemen BOS Fietber Raco, yang juga Kabid Dikdas ini, Jumat (27/2/2015).
Lanjut Raco menyebutkan, saat ini semua kepala SD dan SMP di Minsel sementara mengurus pencairan dana BOS 2015, untuk itu semua persyaratan harus dimasukan, salah satunya memasukan revisi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau sejenisnya dalam rapat guru. Serta diumumkan dipapan pengumuman yang dapat dibaca semua pihak sekolah.
Raco menjelaskan, Kepala SD dan SMP segera mensosialisasikan penuntasan wajib belajar Sembilan tahun dengan pendidikan gratis, melalui biaya operasional dengan memasang baliho dengan ukuran sesuai.
“Kepala SD dan SMP se-Minsel tidak diperkenankan memungut biaya secara bulanan kepada orang tua siswa. Jika ada pengumpulan dana secara spontan atau tidak mengikat dengan proposal kegiatan yang ada di RKAS, terkecualia melalui mendapat dukungan dari orang tua siswa itupun harus melalui persetujuan dan mekanisme rapat rapat bersama orang tua siswa. (sanlylendongan)