Manado, BeritaManado.com – Termasuk salah-satu kota rawan bencana banjir maka diperlukan konsistensi pemerintah kota Manado melakukan relokasi masyarakat yang mendiami Daerah Aliran Sungai.
Sejauh ini menurut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Teddy Kumaat, beberapa wilayah DAS telah dilakukan relokasi warga namun tindakan tersebut perlu dilanjutkan.
“Misalnya pasca banjir besar 14 Januari 2014 lalu beberapa kawasan DAS di Kelurahan Ranotana Weru, Pakowa dan Bumi Nyiur telah direlokasi bahkan pemerintah kota tela menyiapkan lahan pengganti di Desa Pandu, namun relokasi harus menyeluruh,” ujar Teddy Kumaat kepada BeritaManado.com, Rabu (13/2/2018).
Wakil Walikota Manado periode 2000-2015 ini juga menekankan kepada masyarakat yang mendiami daerah bantaran sungai untuk sadar akan potensi bencana banjir yang sewaktu-waktu terjadi. Paling kurang 20 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan.
“Paling utama masyarakat itu sendiri jika menyadari bahwa lokasi tempat tinggal mereka di daerah bantaran sungai membahayakan maka secepatnya mengambil inisiatif untuk pindah. Misalnya, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai belakang pasar Karombasan yang lalu telah mendapatkan penggantian dari pemerintah mestinya telah merelokasi diri masing-masing,” tandas Teddy Kumaat.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Termasuk salah-satu kota rawan bencana banjir maka diperlukan konsistensi pemerintah kota Manado melakukan relokasi masyarakat yang mendiami Daerah Aliran Sungai.
Sejauh ini menurut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Teddy Kumaat, beberapa wilayah DAS telah dilakukan relokasi warga namun tindakan tersebut perlu dilanjutkan.
“Misalnya pasca banjir besar 14 Januari 2014 lalu beberapa kawasan DAS di Kelurahan Ranotana Weru, Pakowa dan Bumi Nyiur telah direlokasi bahkan pemerintah kota tela menyiapkan lahan pengganti di Desa Pandu, namun relokasi harus menyeluruh,” ujar Teddy Kumaat kepada BeritaManado.com, Rabu (13/2/2018).
Wakil Walikota Manado periode 2000-2015 ini juga menekankan kepada masyarakat yang mendiami daerah bantaran sungai untuk sadar akan potensi bencana banjir yang sewaktu-waktu terjadi. Paling kurang 20 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan.
“Paling utama masyarakat itu sendiri jika menyadari bahwa lokasi tempat tinggal mereka di daerah bantaran sungai membahayakan maka secepatnya mengambil inisiatif untuk pindah. Misalnya, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai belakang pasar Karombasan yang lalu telah mendapatkan penggantian dari pemerintah mestinya telah merelokasi diri masing-masing,” tandas Teddy Kumaat.
(JerryPalohoon)