Manado – Status UD Sehat Sentosa dan UD Serasa sebagai perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol Kasegaran dan Segar Sari dipertanyakan anggota DPRD Sulut Teddy Kumaat.
Menurut Kumaat, status Usaha Dagang tak sesuai lagi dengan kapasitas perusahaan dan lama waktu perusahaan beroperasi yang memproduksi minuman beralkohol ini.
“Usaha Dagang tak sesuai lagi dengan kondisi perusahaan sebesar itu. Menurut saya sudah layak ditingkatkan menjadi PT (Persereon Terbatas)”, tukas Kumaat.
Terkait Perda Miras yang sudah ditetapkan, mantan Wakil Walikota Manado ini mengingatkan produsen minuman beralkohol dapat mematuhi aturan dalam Perda.
“Misalnya toko penjual miras harus memiliki ijin. Pihak produsen minuman beralkohol juga dapat berperan dengan tidak menjual miras pada toko yang tidak berijin”, tukasnya. (jerrypalohoon)
Manado – Status UD Sehat Sentosa dan UD Serasa sebagai perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol Kasegaran dan Segar Sari dipertanyakan anggota DPRD Sulut Teddy Kumaat.
Menurut Kumaat, status Usaha Dagang tak sesuai lagi dengan kapasitas perusahaan dan lama waktu perusahaan beroperasi yang memproduksi minuman beralkohol ini.
“Usaha Dagang tak sesuai lagi dengan kondisi perusahaan sebesar itu. Menurut saya sudah layak ditingkatkan menjadi PT (Persereon Terbatas)”, tukas Kumaat.
Terkait Perda Miras yang sudah ditetapkan, mantan Wakil Walikota Manado ini mengingatkan produsen minuman beralkohol dapat mematuhi aturan dalam Perda.
“Misalnya toko penjual miras harus memiliki ijin. Pihak produsen minuman beralkohol juga dapat berperan dengan tidak menjual miras pada toko yang tidak berijin”, tukasnya. (jerrypalohoon)