Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait akan keluarnya Peraturan Kepala Daerah (PerGub, PerBup/Perwako) sebagai konsekwensi logis hadirnya PP Nomor 18 tahun 2017, menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, akan menjadi “bola panas” bagi para penerimanya, dalam hal ini para wakil rakyat.
“Hal ini dikarenakan akan semakin besar ekspektasi masyarakat terhadap kinerja para wakilnya di DPRD. Para wakil rakyat tidak bisa lagi ‘bermalas-malasan’ hadir di Kantor DPRD atau saat rapat-rapat karena telah menerima tunjangan seperti kendaraan dan tempat tinggal,” ujar Taufik Tumbelaka.
Lanjut Taufik Tumbelaka, selain itu para wakil rakyat harus menunjukan kualitasnya dengan menelorkan sejumlah Perda inisiatif, juga harus menunjukan integritas yang tinggi membela hak-hak rakyat yang sebenarnya merupakan kewajiban para Wakil rakyat.
“Khusus besaran angka yang akan di tata dalam Peraturan Kepala Daerah, diharapkan tetap memegang teguh pada dua hal, yaitu: prinsip kewajaran dan kondisi kemampuan APBD agar dapat diterima dalam logika masyarakat pada umumnya dan tidak menjadi beban berat dalam pos belanja rutin anggaran,” tandas Taufik Tumbelaka. (***/JerryPalohoon)
Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait akan keluarnya Peraturan Kepala Daerah (PerGub, PerBup/Perwako) sebagai konsekwensi logis hadirnya PP Nomor 18 tahun 2017, menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, akan menjadi “bola panas” bagi para penerimanya, dalam hal ini para wakil rakyat.
“Hal ini dikarenakan akan semakin besar ekspektasi masyarakat terhadap kinerja para wakilnya di DPRD. Para wakil rakyat tidak bisa lagi ‘bermalas-malasan’ hadir di Kantor DPRD atau saat rapat-rapat karena telah menerima tunjangan seperti kendaraan dan tempat tinggal,” ujar Taufik Tumbelaka.
Lanjut Taufik Tumbelaka, selain itu para wakil rakyat harus menunjukan kualitasnya dengan menelorkan sejumlah Perda inisiatif, juga harus menunjukan integritas yang tinggi membela hak-hak rakyat yang sebenarnya merupakan kewajiban para Wakil rakyat.
“Khusus besaran angka yang akan di tata dalam Peraturan Kepala Daerah, diharapkan tetap memegang teguh pada dua hal, yaitu: prinsip kewajaran dan kondisi kemampuan APBD agar dapat diterima dalam logika masyarakat pada umumnya dan tidak menjadi beban berat dalam pos belanja rutin anggaran,” tandas Taufik Tumbelaka. (***/JerryPalohoon)