Amurang – DPRD Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna terbuka penetapan Tata Tertib (Tatib). Dipimpin Ketua DPRD Minsel sementara Jenny J. Tumbuan, SE.
Menariknya penetapan Tatib dewan yang terdiri dari 19 Bab dan 160 pasal, sama persis tidak ada perubahan alias copy paste dari Tatib sebelumnya pada periode 2009-2014.
Ketua Tim penyusun Tatib Dewan untuk periode 2014-2019, Robby Sangkoy, MPd menjelaskan bahwa, penetapan Tatib Dewan sudah sesuai PP nomor 16 Tahun 2010.
“Ya, memang tatib kini menggunakan tatib dewan sebelumnya. Dan ini sudah disetujui semua fraksi menggunakan tatib dewan sebelumnya. Soal penyusunanya sudah sesuai PP nomor 16 tahun 2010.” Jelas Sangkoy, Kamis, (2/10/2014).
Sangkoy menambahkan, kini tinggal menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Jika SK pimpinan DPRD Minahasa Selatan definitif sudah turun dari Provinsi. (sanlylendongan)
Amurang – DPRD Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna terbuka penetapan Tata Tertib (Tatib). Dipimpin Ketua DPRD Minsel sementara Jenny J. Tumbuan, SE.
Menariknya penetapan Tatib dewan yang terdiri dari 19 Bab dan 160 pasal, sama persis tidak ada perubahan alias copy paste dari Tatib sebelumnya pada periode 2009-2014.
Ketua Tim penyusun Tatib Dewan untuk periode 2014-2019, Robby Sangkoy, MPd menjelaskan bahwa, penetapan Tatib Dewan sudah sesuai PP nomor 16 Tahun 2010.
“Ya, memang tatib kini menggunakan tatib dewan sebelumnya. Dan ini sudah disetujui semua fraksi menggunakan tatib dewan sebelumnya. Soal penyusunanya sudah sesuai PP nomor 16 tahun 2010.” Jelas Sangkoy, Kamis, (2/10/2014).
Sangkoy menambahkan, kini tinggal menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Jika SK pimpinan DPRD Minahasa Selatan definitif sudah turun dari Provinsi. (sanlylendongan)