Manado – Kantor Pos Manado kini punya aturan baru soal lahan parkir, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, Bulu Teto sebagai pengelola parkiran demi tertibnya kendaraan yang parkir di kawasan Kantor Pos.
Hal ini sempat dikeluhkan masyarakat yang menganggap kalau tarif yang dikenakkan setelah tiga jam parkir menjadi terlalu mahal, bisa mencapai Rp 30.000.
Kepada BeritaManado.com, Manager Teknologi dan Sarana PT POS Manado Febry Antouw mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan demi kenyamanan pelanggan kantor Pos karena setelah melaksanakan survey, ternyata selain pelanggan kantor Pos, masyarakat yang punya kepentingan di tempat lain sekitar kantor Pos juga memilih memarkir kendaraannya di halaman parkir kantor Pos sehingga pelanggan justru kekurangan tempat.
“Untuk parkir memang dikelola pihak ketiga, yaitu Bulu Teto. Mereka mengelola parkir di lahan kami dan tentu kami menyetujuinya karena mereka memenuhi syarat, diantaranya membayar pajak. Kenapa kemudian setelah beberapa jam jadi mahal, karena setelah melakukan survey, yang parkir disini bukan hanya pelanggan kantor Pos tapi juga dari luar. Kalau pelanggan kami, waktu parkirnya tidak akan seharian,” ujar Febry.
Lanjutnya, dengan tarif parkir yang demikian, diharapkan yang menggunakan fasilitas parkir di halaman kantor Pos adalah benar-benar pelanggan kantor Pos sehingga lahan parkir akan terus tersedia.
“Dengan demikian yang biasanya menggunakan lahan parkir kami meski tidak punya urusan di kantor Pos akan menyerah sendiri dan memutuskan untuk tidak parkir disini sehingga fasilitas parkir benar-benar digunakan oleh pelanggan kami. Kedepan, kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami meski di hal-hal seperti parkiran agar pelanggan puas,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Kantor Pos Manado kini punya aturan baru soal lahan parkir, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, Bulu Teto sebagai pengelola parkiran demi tertibnya kendaraan yang parkir di kawasan Kantor Pos.
Hal ini sempat dikeluhkan masyarakat yang menganggap kalau tarif yang dikenakkan setelah tiga jam parkir menjadi terlalu mahal, bisa mencapai Rp 30.000.
Kepada BeritaManado.com, Manager Teknologi dan Sarana PT POS Manado Febry Antouw mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan demi kenyamanan pelanggan kantor Pos karena setelah melaksanakan survey, ternyata selain pelanggan kantor Pos, masyarakat yang punya kepentingan di tempat lain sekitar kantor Pos juga memilih memarkir kendaraannya di halaman parkir kantor Pos sehingga pelanggan justru kekurangan tempat.
“Untuk parkir memang dikelola pihak ketiga, yaitu Bulu Teto. Mereka mengelola parkir di lahan kami dan tentu kami menyetujuinya karena mereka memenuhi syarat, diantaranya membayar pajak. Kenapa kemudian setelah beberapa jam jadi mahal, karena setelah melakukan survey, yang parkir disini bukan hanya pelanggan kantor Pos tapi juga dari luar. Kalau pelanggan kami, waktu parkirnya tidak akan seharian,” ujar Febry.
Lanjutnya, dengan tarif parkir yang demikian, diharapkan yang menggunakan fasilitas parkir di halaman kantor Pos adalah benar-benar pelanggan kantor Pos sehingga lahan parkir akan terus tersedia.
“Dengan demikian yang biasanya menggunakan lahan parkir kami meski tidak punya urusan di kantor Pos akan menyerah sendiri dan memutuskan untuk tidak parkir disini sehingga fasilitas parkir benar-benar digunakan oleh pelanggan kami. Kedepan, kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami meski di hal-hal seperti parkiran agar pelanggan puas,” tambahnya. (srisurya)