Amurang–Penetapan tapal batas melalui Kemendagri No. 60 tahun 2011 bukan sebagai alasan tepat. Sebab, titik letak tapal batas antara Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum tentu ada benarnya. Walau demikian, telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 60 tahun 2011 tertanggal 30 November 2011.
Setelah ditetapkan, sampai saat ini masih saja disoalkan oleh dua kabupaten. Sehingga, sejumlah elemen masyarakat Minsel angkat bicara soal tapal batas tersebut. Lantas, dimanakah peran Pemkab Minsel terhadap tapal batas diatas. Sebab, kenapa juga telah dikeluarkan aturan. Kalau mau dirunuk kebelakang, bahwa Pemkab Minsel tak tahu menahu soal hal diatas.
Hal ini langsung dikatakan Drs Experius Philip Rembang dan Alex Dailapasa serta Imanuel Ludong warga Amurang. Mereka angkat suara soal tapal batas Minsel-Mitra. ‘’Bahkan, kami sangat mengetahui persis dimana letak tapal batas, antara kabupaten Minsel dan Mitra. Yang ujungnya harus di jelaskan oleh masyarakat sendiri,’’ kata Rembang, Dailapasa dan Ludong.
“Jika kita melihat hal diatas, pemerintah dua kabupaten tidak duduk bersama. Bahkan, Pemprov Sulut sepertinya pula ada main mata dengan tapal batas diatas. Akibatnya, warga Minsel mempertanyakan duduk persoalan diatas. Jika hal ini terus dipermasalahkan, maka kami meminta untuk kembali berdisukusi. Dimana, tapal batas tersebut. Jangan langsung tetepkan bahwa Desa Ranoketang Tua-Amurang adalah batasnya, ”tanya Rembang mantan Kepala Kecamatan Tombasian (Amurang-red) dengan nada keras.
Tapal batas yang dipersoalkan, kata Rembang harus mengacu pada Kepres. Tapal batas yang tertulis dalam Kepres itu bukan tapal batas kepemilikan. Tetapi, tapal batas wilayah antara kabupaten atupun kecamatan serta desa.
”Jika memang bebicara kepemilikan, itu tidak bisa dipersoalkan. Mari kita bicara tapal batas wilayah,”tambanya. (and)
Amurang–Penetapan tapal batas melalui Kemendagri No. 60 tahun 2011 bukan sebagai alasan tepat. Sebab, titik letak tapal batas antara Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum tentu ada benarnya. Walau demikian, telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 60 tahun 2011 tertanggal 30 November 2011.
Setelah ditetapkan, sampai saat ini masih saja disoalkan oleh dua kabupaten. Sehingga, sejumlah elemen masyarakat Minsel angkat bicara soal tapal batas tersebut. Lantas, dimanakah peran Pemkab Minsel terhadap tapal batas diatas. Sebab, kenapa juga telah dikeluarkan aturan. Kalau mau dirunuk kebelakang, bahwa Pemkab Minsel tak tahu menahu soal hal diatas.
Hal ini langsung dikatakan Drs Experius Philip Rembang dan Alex Dailapasa serta Imanuel Ludong warga Amurang. Mereka angkat suara soal tapal batas Minsel-Mitra. ‘’Bahkan, kami sangat mengetahui persis dimana letak tapal batas, antara kabupaten Minsel dan Mitra. Yang ujungnya harus di jelaskan oleh masyarakat sendiri,’’ kata Rembang, Dailapasa dan Ludong.
“Jika kita melihat hal diatas, pemerintah dua kabupaten tidak duduk bersama. Bahkan, Pemprov Sulut sepertinya pula ada main mata dengan tapal batas diatas. Akibatnya, warga Minsel mempertanyakan duduk persoalan diatas. Jika hal ini terus dipermasalahkan, maka kami meminta untuk kembali berdisukusi. Dimana, tapal batas tersebut. Jangan langsung tetepkan bahwa Desa Ranoketang Tua-Amurang adalah batasnya, ”tanya Rembang mantan Kepala Kecamatan Tombasian (Amurang-red) dengan nada keras.
Tapal batas yang dipersoalkan, kata Rembang harus mengacu pada Kepres. Tapal batas yang tertulis dalam Kepres itu bukan tapal batas kepemilikan. Tetapi, tapal batas wilayah antara kabupaten atupun kecamatan serta desa.
”Jika memang bebicara kepemilikan, itu tidak bisa dipersoalkan. Mari kita bicara tapal batas wilayah,”tambanya. (and)