Manado – Hasil putusan sidang sengketa pilgub ditindak lanjuti hari ini, Senin (6/7/2015) oleh pemohon yaitu Jemmy Walewangko – Teddy Manueke dan termohon yaitu KPU Sulut.
Disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Johny Suak, kedua belah pihak bertemu di Aula Kantor KPU Sulut sore tadi.
Namun sayang, pihak termohon masih tidak bisa melengkapi berkas untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Kami secara gentlemen datang kesini memenuhi hasil putusan sidang kemarin meski hingga saat ini kami belum bisa memenuhi kelengkapan berkas. Itu yang kami pertanyakan soal perbedaan interpretasi antara keputusan Bawaslu dan KPU. Soal syarat softcopy yang harus Excell padahal tidak tercantum di putusan”, ujar Walewangko.
Ia pun menambahkan, bahwa pihak mereka masih akan berembuk mencari jalan mengenai putusan yang didapat.
“Kalau putusan Bawaslu memang bersifat mengikat dan final, kecuali KPU. Jadi tim kami masih akan mengusahakan jalan lain mengenai hasil hari ini”, tambahnya.
Disinggung mengenai upaya selanjutnya, Walewangko menjawab singkat.
“Masih ada DKPP. Ini belum selesai!”, tutupnya. (Srisuryapertama)