Manado – Mengadunya para mantan karyawan perusahaan Adira Finance yang ada di wilayah Kota Manado, ternyata bukan hanya terkait pemasungan hak untuk mendapatkan pesangon sebagai mantan karyawan yang di PHK, melain diduga terjadi praktek “kerja rodi”.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah mantan karyawan, mereka dipaksa masuk kerja meski hari libur dan jam kerja setiap harinya melewati ketentuan.
Parahnya, para karyawan diduga tidak mendapatkan upah lembur dengan adanya overtime atau lembur di hari kerja dan hari libur.
“Kami bahkan tetap disuruh bekerja saat pemilu baik legislatif maupun presiden dan baru baru ini kepala daerah. Semuanya harus kerja walaupun itu libur,” ujar para mantan karyawan yang merasa di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Manado Apriano Saerang menegaskan jika persoalan ini harus diseriusi karena menyangkut hak dan kewajiaban yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, pihak Komisi D akan menggelar hearing dan mengundang khusus pihak Adira untuk menanyakan hal ini.
“Perlu diseriusi karena besar kemungkinan sudah lama persoalan ini terjadi,” kata Saerang.
Sementara pihak Adira Finance belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Menurut beberapa karyawan Adira, proses untuk melakukan klarifikasi berasal dari kantor pusat Adira. (leriandokambey)
Manado – Mengadunya para mantan karyawan perusahaan Adira Finance yang ada di wilayah Kota Manado, ternyata bukan hanya terkait pemasungan hak untuk mendapatkan pesangon sebagai mantan karyawan yang di PHK, melain diduga terjadi praktek “kerja rodi”.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah mantan karyawan, mereka dipaksa masuk kerja meski hari libur dan jam kerja setiap harinya melewati ketentuan.
Parahnya, para karyawan diduga tidak mendapatkan upah lembur dengan adanya overtime atau lembur di hari kerja dan hari libur.
“Kami bahkan tetap disuruh bekerja saat pemilu baik legislatif maupun presiden dan baru baru ini kepala daerah. Semuanya harus kerja walaupun itu libur,” ujar para mantan karyawan yang merasa di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Manado Apriano Saerang menegaskan jika persoalan ini harus diseriusi karena menyangkut hak dan kewajiaban yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, pihak Komisi D akan menggelar hearing dan mengundang khusus pihak Adira untuk menanyakan hal ini.
“Perlu diseriusi karena besar kemungkinan sudah lama persoalan ini terjadi,” kata Saerang.
Sementara pihak Adira Finance belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Menurut beberapa karyawan Adira, proses untuk melakukan klarifikasi berasal dari kantor pusat Adira. (leriandokambey)