Bitung – Polres Bitung menyatakan, dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri Satu Kota Bitung memiliki alat bukti yang kuat. Terutama dalam penambahan kuota pendaftaran siswa baru yang kuat dugaan ditentukan berdasarkan pembayaran orang tua calon siswa.
“Salah satu alat bukti yang kita pegang soal dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri Satu adalah penerimaan tambahan kuota berdasarkan pembayaran, bukan peringkat hasil tes masuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Jumat (3/7/2015).
Malonda menjelaskan, jika memang sekolah hanya ingin membantu siswa yang tak masuk kuota, mengapa harus meminta uang kepada orangtua. Malah pihaknya menemukan indikasi jika proses penambahan kuota sudah disetting dan melibatkan sekolah.
“Kalau mau fair, harusnya kursi tambahan diluar kuota diambil saja berdasarkan peringkat. Artinya karena kuota hanya 288 kursi, maka untuk tambahan diambil saja berdasarkan peringkat, yaitu dari 289 sampai 379 atau 389,” katanya.
Tapi pihak sekolah kata Malonda, justru menerima siswa tambahan berdasarkan pembayaran. Sehingga ada yang peringkatnya 500 lebih diterima karena terlebih dahulu menyetor uang kepada pihak sekolah.
“Untuk itu kami lakukan penindakan sesuai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama. Dimana dalam SKB Nomor 76 Tahun 2012, tegas dinyatakan sekolah dilarang memungut biaya dari orangtua murid,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Polres Bitung menyatakan, dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri Satu Kota Bitung memiliki alat bukti yang kuat. Terutama dalam penambahan kuota pendaftaran siswa baru yang kuat dugaan ditentukan berdasarkan pembayaran orang tua calon siswa.
“Salah satu alat bukti yang kita pegang soal dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri Satu adalah penerimaan tambahan kuota berdasarkan pembayaran, bukan peringkat hasil tes masuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Jumat (3/7/2015).
Malonda menjelaskan, jika memang sekolah hanya ingin membantu siswa yang tak masuk kuota, mengapa harus meminta uang kepada orangtua. Malah pihaknya menemukan indikasi jika proses penambahan kuota sudah disetting dan melibatkan sekolah.
“Kalau mau fair, harusnya kursi tambahan diluar kuota diambil saja berdasarkan peringkat. Artinya karena kuota hanya 288 kursi, maka untuk tambahan diambil saja berdasarkan peringkat, yaitu dari 289 sampai 379 atau 389,” katanya.
Tapi pihak sekolah kata Malonda, justru menerima siswa tambahan berdasarkan pembayaran. Sehingga ada yang peringkatnya 500 lebih diterima karena terlebih dahulu menyetor uang kepada pihak sekolah.
“Untuk itu kami lakukan penindakan sesuai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama. Dimana dalam SKB Nomor 76 Tahun 2012, tegas dinyatakan sekolah dilarang memungut biaya dari orangtua murid,” katanya.(abinenobm)