Manado, BeritaManado.com – Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang, menanggapi surat dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Manado.
Pasalnya surat yang ditujukan kepada PT Go-Jek Indonesia Cabang Manado hanya ditandatangani oleh Kabid Data Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi Steven Nangoy.
Disampaikan dalam isi surat bahwa pemilik jasa angkutan online di Manado yang belum memiliki izin usaha, agar menghentikan segala jenis bentuk kegiatan usaha.
“Kenapa untuk memberhentikan perusahaan taxi online hanya dari Kabid saja,” kata Richard Sualang, Selasa (24/10/2017).
Richard Sualang menegaskan bahwa semestinya untuk membuat surat pemberhentian harus langsung dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut atau Kadis PMPTSP Manado Bismark Lumentut.
“Kami perlu otoritas yang lebih tinggi, karena kita tahu soal hirarki surat menyurat,” tegas Richard Sualang.
Tambah Richard Sualang, jangan sampai ini mempermalukan Pemkot Manado yang tidak mengetahui hirarki pengambilan keputusan.
“Sebentar masyarakat akan mempertanyakan kwalitas Pemkot. Dan kalau pihak taxi online menggugat secara hukum ini bahaya,” ujar Richard Sualang.
(Anes Tumengkol)
Manado, BeritaManado.com – Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang, menanggapi surat dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Manado.
Pasalnya surat yang ditujukan kepada PT Go-Jek Indonesia Cabang Manado hanya ditandatangani oleh Kabid Data Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi Steven Nangoy.
Disampaikan dalam isi surat bahwa pemilik jasa angkutan online di Manado yang belum memiliki izin usaha, agar menghentikan segala jenis bentuk kegiatan usaha.
“Kenapa untuk memberhentikan perusahaan taxi online hanya dari Kabid saja,” kata Richard Sualang, Selasa (24/10/2017).
Richard Sualang menegaskan bahwa semestinya untuk membuat surat pemberhentian harus langsung dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut atau Kadis PMPTSP Manado Bismark Lumentut.
“Kami perlu otoritas yang lebih tinggi, karena kita tahu soal hirarki surat menyurat,” tegas Richard Sualang.
Tambah Richard Sualang, jangan sampai ini mempermalukan Pemkot Manado yang tidak mengetahui hirarki pengambilan keputusan.
“Sebentar masyarakat akan mempertanyakan kwalitas Pemkot. Dan kalau pihak taxi online menggugat secara hukum ini bahaya,” ujar Richard Sualang.
(Anes Tumengkol)