Bitung – BKD PP Pemkot Bitung mewanti-wanti agar ASN dan THL tak absen saat hari perdana masuk kerja usai cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H.
Pasalnya, kata Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Franky Ladi, sanksi tegas bakal diberikan kepada ASN dan THL yang tak masuk kerja yang diawali dengan apel bersama tanggal 21 Juni 2018.
“Bagi ASN, kita akan berikan teguran tertulis sedangkan bagi THL, kita akan berikan rekomendasi ke kepala PD untuk dipertimbangkan,” kata Franky saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (20/06/2018).
Dan jika, kata Franky, ada ASN yang mengajukan cuti maka akan diperhitungkan dalam cuti yang bersangkutan.
“Sedangkan, THL tidak diatur cuti tetapi semuanya akan diperhitungkan dalam TPP. Yang jelas TPP akan diperhitungkan dan dipotong dengan ketidakhadiran,” katanya.
Pun demikian, dirinya berharap tak ada yang absen saat hari pertama masuk kerja, mengingat cuti bersama yang diberikan cukup panjang.
“Harapan kami demikian, semoga tak ada yang tambah libur,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – BKD PP Pemkot Bitung mewanti-wanti agar ASN dan THL tak absen saat hari perdana masuk kerja usai cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H.
Pasalnya, kata Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Franky Ladi, sanksi tegas bakal diberikan kepada ASN dan THL yang tak masuk kerja yang diawali dengan apel bersama tanggal 21 Juni 2018.
“Bagi ASN, kita akan berikan teguran tertulis sedangkan bagi THL, kita akan berikan rekomendasi ke kepala PD untuk dipertimbangkan,” kata Franky saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (20/06/2018).
Dan jika, kata Franky, ada ASN yang mengajukan cuti maka akan diperhitungkan dalam cuti yang bersangkutan.
“Sedangkan, THL tidak diatur cuti tetapi semuanya akan diperhitungkan dalam TPP. Yang jelas TPP akan diperhitungkan dan dipotong dengan ketidakhadiran,” katanya.
Pun demikian, dirinya berharap tak ada yang absen saat hari pertama masuk kerja, mengingat cuti bersama yang diberikan cukup panjang.
“Harapan kami demikian, semoga tak ada yang tambah libur,” katanya.
(abinenobm)