Amurang, BeritaManado — Jumpa pers yang digelar Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (21/2/2018) digunakan oleh para wartawan untuk menanyakan terkait kasus pemalsuan Akte Cerai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepada para wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Lambok Sidabutar, SH, MH mengatakan bahwa berkasnya sudah dikembalikan.
“Berkasnya sudah dikembalikan karena permasalah itu masuk dalam ranah Tata Usaha Negara. Jadi kita objektif, dimana penerbitan akta itu dilindungi oleh undang-undang sebagai kegiatan tata usaha negara”, kata Lambok Sidabutar.
Dirinya menambahkan, jadi kalau ada yang berkeberatan terhadap putusan dari pejabat tata usaha negara dalam waktu 90 hari dia berhak mengajukan gugatan secara hukum administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apalagi kemudian kepala Dukcapil Minsel sudah menyadari kesalahannya dan melakukan pembatalan, sudah langsung dibatalkan”, pungkas Lambok Sidabutar.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Jumpa pers yang digelar Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (21/2/2018) digunakan oleh para wartawan untuk menanyakan terkait kasus pemalsuan Akte Cerai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepada para wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Lambok Sidabutar, SH, MH mengatakan bahwa berkasnya sudah dikembalikan.
“Berkasnya sudah dikembalikan karena permasalah itu masuk dalam ranah Tata Usaha Negara. Jadi kita objektif, dimana penerbitan akta itu dilindungi oleh undang-undang sebagai kegiatan tata usaha negara”, kata Lambok Sidabutar.
Dirinya menambahkan, jadi kalau ada yang berkeberatan terhadap putusan dari pejabat tata usaha negara dalam waktu 90 hari dia berhak mengajukan gugatan secara hukum administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apalagi kemudian kepala Dukcapil Minsel sudah menyadari kesalahannya dan melakukan pembatalan, sudah langsung dibatalkan”, pungkas Lambok Sidabutar.
(TamuraWatung)