Sidang Paripurna DPRD Penetapan APBD Perubahan Kota Tomohon Tahun 2015. Inzet: Toar Palilingan.
TOMOHON, beritamanado.com – Tertahannya APBD Perubahan Kota Tomohon tahun 2015 mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi di daerah ini. Salah satunya datang dari Toar Palilingan SH MH, pengamat hukum dan pemerintahan yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unsrat.
Menurutnya, Pemprov Sulut tinggal mengkaji saja apakah sudah sesuai ketentuan serta tidak melanggar kepentingan umum atau tidak. “Pemprov tetap berkewajiban mengevaluasi dan sesegera mungkin kembalikan ke pemkot, dan kalau ada cacatan tentu segera disesuaikan dan sebagai bentuk hukum perda harus segera di undangkan,” katanya.
Terkait dengan adanya permintaan agar Pemkot Tomohon melakukan lobi lagi terhadap empat personel Fraksi PDI-P yang menolak penetapan perda, secara tegas Palilingan mengatakan bahwa hal tersebut bukan sebagai suatu mekanisme lagi, sebab pertimbangannya banyak hal terkait didalamnya seperti gaji dan juga dana pilkada Tomohon serta pembangunan di Kota Tomohon.
“Tidak ada mekanisme lobi lagi. Kalau masalah empat orang itu bagian dari dinamika demokrasi kecuali ada masalah prinsip aturan yang dilanggar. Jangan di buka ruang lobi-lobi dan kompromi lagi karena bisa menimbulkan masalah baru dan sebaiknya Pemprov Sulut ikuti mekanisme yang biasa saja. Kalau tidak sependapat beri masukan ke Pemprov dan Pemprov kaji bila perlu jadi catatan,” pungkas mantan Ketua Panwalu Sulut tahun 2014 ini. (ray)
Sidang Paripurna DPRD Penetapan APBD Perubahan Kota Tomohon Tahun 2015. Inzet: Toar Palilingan.
TOMOHON, beritamanado.com – Tertahannya APBD Perubahan Kota Tomohon tahun 2015 mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi di daerah ini. Salah satunya datang dari Toar Palilingan SH MH, pengamat hukum dan pemerintahan yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unsrat.
Menurutnya, Pemprov Sulut tinggal mengkaji saja apakah sudah sesuai ketentuan serta tidak melanggar kepentingan umum atau tidak. “Pemprov tetap berkewajiban mengevaluasi dan sesegera mungkin kembalikan ke pemkot, dan kalau ada cacatan tentu segera disesuaikan dan sebagai bentuk hukum perda harus segera di undangkan,” katanya.
Terkait dengan adanya permintaan agar Pemkot Tomohon melakukan lobi lagi terhadap empat personel Fraksi PDI-P yang menolak penetapan perda, secara tegas Palilingan mengatakan bahwa hal tersebut bukan sebagai suatu mekanisme lagi, sebab pertimbangannya banyak hal terkait didalamnya seperti gaji dan juga dana pilkada Tomohon serta pembangunan di Kota Tomohon.
“Tidak ada mekanisme lobi lagi. Kalau masalah empat orang itu bagian dari dinamika demokrasi kecuali ada masalah prinsip aturan yang dilanggar. Jangan di buka ruang lobi-lobi dan kompromi lagi karena bisa menimbulkan masalah baru dan sebaiknya Pemprov Sulut ikuti mekanisme yang biasa saja. Kalau tidak sependapat beri masukan ke Pemprov dan Pemprov kaji bila perlu jadi catatan,” pungkas mantan Ketua Panwalu Sulut tahun 2014 ini. (ray)