BITUNG — Program Pemkot Bitung untuk menggenjot Selat Lembeh sebagai salah-satu aset wisata dibawah laut sangat kontradiksi dengan kebijakan pengelolahan limbah. Pasalnya, Selat Lembeh yang selama ini dipujakan untuk mengangkat nama kota Bitung di sektor pariwisata dengan keindahan biota lautnya, kini terancam dengan usulan 40 perusahaan yang ada di sepanjang garis pantai kota Bitung ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuang limbah cair ke selat tersebut.
Dan hal ini dibenarkan oleh Kaban BLH kota Bitung, Adriana Dondokambey yang mengaku sementara memfasilitasi sekitar 40 perusahaan yang ada di kota Bitung melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah ke laut.
“Sampai saat ini baru satu perusahaan yakni PT Bimoli yang memiliki ijin untuk membuang limbah ke laut dan ada sekitar 40 perusahaan yang sementara melakukan pengurusan ijin untuk membuang limbah ke laut. Dan itu sementara kita fasilitasi,” kata Dondokembey, Senin (27/06).
Dondokambey menambahkan, pengurusan ijin pembuangan limbah cair ke laut tersebut merupakan wewenang penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan ijin. Tentu dengan dasar kajian lingkungan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh 40 perusahaan, baru pihak Kementerian berani mengeluarkan ijin.
“Intinya adalah masalah kajian, karena semua aspek akan dikaji. Mulai dari efek limbah cair setelah dibuang ke laut hingga arah arus laut yang akan membawa limbah tersebut, dan itu semua dikaji oleh rekanan pihak perusahaan yang nantinya ditunjuk untuk melakukan kajian,” jelas Dondokambey.
Lebih lanjut Dondokambey mengatakan, usulan ke-40 perusahaan yang ada di sepanjang garis pantai kota Bitung tersebut jika tidak ada halangan maka tahun ini akan keluar. Namun menurutnya, itu semua tergantung pihak Kementerian untuk mengeluarkan ijin, apakah tahun ini atau tahun depan, asalkan kajian sudah dilakukan. (en)
BITUNG — Program Pemkot Bitung untuk menggenjot Selat Lembeh sebagai salah-satu aset wisata dibawah laut sangat kontradiksi dengan kebijakan pengelolahan limbah. Pasalnya, Selat Lembeh yang selama ini dipujakan untuk mengangkat nama kota Bitung di sektor pariwisata dengan keindahan biota lautnya, kini terancam dengan usulan 40 perusahaan yang ada di sepanjang garis pantai kota Bitung ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuang limbah cair ke selat tersebut.
Dan hal ini dibenarkan oleh Kaban BLH kota Bitung, Adriana Dondokambey yang mengaku sementara memfasilitasi sekitar 40 perusahaan yang ada di kota Bitung melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah ke laut.
“Sampai saat ini baru satu perusahaan yakni PT Bimoli yang memiliki ijin untuk membuang limbah ke laut dan ada sekitar 40 perusahaan yang sementara melakukan pengurusan ijin untuk membuang limbah ke laut. Dan itu sementara kita fasilitasi,” kata Dondokembey, Senin (27/06).
Dondokambey menambahkan, pengurusan ijin pembuangan limbah cair ke laut tersebut merupakan wewenang penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan ijin. Tentu dengan dasar kajian lingkungan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh 40 perusahaan, baru pihak Kementerian berani mengeluarkan ijin.
“Intinya adalah masalah kajian, karena semua aspek akan dikaji. Mulai dari efek limbah cair setelah dibuang ke laut hingga arah arus laut yang akan membawa limbah tersebut, dan itu semua dikaji oleh rekanan pihak perusahaan yang nantinya ditunjuk untuk melakukan kajian,” jelas Dondokambey.
Lebih lanjut Dondokambey mengatakan, usulan ke-40 perusahaan yang ada di sepanjang garis pantai kota Bitung tersebut jika tidak ada halangan maka tahun ini akan keluar. Namun menurutnya, itu semua tergantung pihak Kementerian untuk mengeluarkan ijin, apakah tahun ini atau tahun depan, asalkan kajian sudah dilakukan. (en)