TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Pelatihan Pengelolaan Dana Pendidikan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD-PNF) di AAB Guest House Tomohon, Kamis (07/06/2018).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan dalam materinya soal Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel menjelaskan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Pengelolaan Keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.”
“Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penggunaan anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya,” ujarnya.
Sompotan berharap melalui pelatihan pengelolaan dana pendidikan di bidang PAUD-PNF ini, pengelolaan keuangan di Kota Tomohon akan semakin baik dan profesional sehingga setiap tahun pengelolaannya akan semakin baik dan Opini WTP lima tahun berturut turut dapat dipertahankan.
Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Younes Tujikan SE dan Abdul Rahim Fahmi SE, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Mareyke Manengkey SPd serta para peserta Kepala PAUD dan Bendahara PAUD di Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Pelatihan Pengelolaan Dana Pendidikan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD-PNF) di AAB Guest House Tomohon, Kamis (07/06/2018).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan dalam materinya soal Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel menjelaskan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Pengelolaan Keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.”
“Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penggunaan anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya,” ujarnya.
Sompotan berharap melalui pelatihan pengelolaan dana pendidikan di bidang PAUD-PNF ini, pengelolaan keuangan di Kota Tomohon akan semakin baik dan profesional sehingga setiap tahun pengelolaannya akan semakin baik dan Opini WTP lima tahun berturut turut dapat dipertahankan.
Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Younes Tujikan SE dan Abdul Rahim Fahmi SE, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Mareyke Manengkey SPd serta para peserta Kepala PAUD dan Bendahara PAUD di Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)