TOMOHON, beritamanado.com – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Aparatur Pemerintah Kelurahan dalam bidang Manajemen Pemerintah Kelurahan se Kota Tomohon di Tulip Inn Guest House, Selasa (20/06/2017). ”Aparatur pemerintah kelurahan adalah unsur penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kelurahan seperti lurah, sekretaris kelurahan, kepala seksi dan staf/pelaksana,” tuturnya.
Dikatakannya, aparatur pemerintah bertugas untuk memberikan pelayan publik yang nyaman, aman, ada kepastian hukum, tepat waktu, berkualitas dan yang memudahkan masyarakat. Tugas-tugas tersebut haruslah dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan oleh para staf atau pelaksana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. “Perlu di ingat, pengabdian harus dibarengi dengan hati yang tulus dan setiap staf yang ada di garis depan pelayanan wajib memiliki mindset pengabdian,” teganya.
Pelayanan publik dari instansi pemerintah dikatakannya adalah pelayanan yang sifatnya pengabdian pada bangsa dan negara. “Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan masyarakat. Kepada seluruh perangkat kelurahan mulai dari lurah hingga staf untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan, hadir di kantor tepat waktu serta bersedia menerima masukan dari masyarakat. Pemimpin dan pelayan masyarakat yang baik adalah mereka yang mau menerima masukan,” ucap Wawali.
“Di semua kelurahan sudah ada Standar Operasianal Pelayanan, oleh sebab itu gunakan itu sebagai pedoman dalam melayani masyarakat apabila dalam SOP ditentukan 15 menit selesai maka diupayakan paling lambat 15 menit sudah diterima oleh masyarakat. Jangan beralasan macam-macam, bagi kelurahan yang belum memiliki SOP segera menyusun dan melaksanakan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Aparatur Pemerintah Kelurahan dalam bidang Manajemen Pemerintah Kelurahan se Kota Tomohon di Tulip Inn Guest House, Selasa (20/06/2017). ”Aparatur pemerintah kelurahan adalah unsur penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kelurahan seperti lurah, sekretaris kelurahan, kepala seksi dan staf/pelaksana,” tuturnya.
Dikatakannya, aparatur pemerintah bertugas untuk memberikan pelayan publik yang nyaman, aman, ada kepastian hukum, tepat waktu, berkualitas dan yang memudahkan masyarakat. Tugas-tugas tersebut haruslah dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan oleh para staf atau pelaksana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. “Perlu di ingat, pengabdian harus dibarengi dengan hati yang tulus dan setiap staf yang ada di garis depan pelayanan wajib memiliki mindset pengabdian,” teganya.
Pelayanan publik dari instansi pemerintah dikatakannya adalah pelayanan yang sifatnya pengabdian pada bangsa dan negara. “Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan masyarakat. Kepada seluruh perangkat kelurahan mulai dari lurah hingga staf untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan, hadir di kantor tepat waktu serta bersedia menerima masukan dari masyarakat. Pemimpin dan pelayan masyarakat yang baik adalah mereka yang mau menerima masukan,” ucap Wawali.
“Di semua kelurahan sudah ada Standar Operasianal Pelayanan, oleh sebab itu gunakan itu sebagai pedoman dalam melayani masyarakat apabila dalam SOP ditentukan 15 menit selesai maka diupayakan paling lambat 15 menit sudah diterima oleh masyarakat. Jangan beralasan macam-macam, bagi kelurahan yang belum memiliki SOP segera menyusun dan melaksanakan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
(ReckyPelealu)