TONDANO – Harapan sejumlah warga masyarakat di sebagian besar wilayah Pineleng dan Kolongan untuk segera memiliki wilayah otonomi sendiri (desa, red) nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Bupati Minahasa Drs Stefanus Vreeke Runtu (SVR) belum lama ini mengatakan bahwa sejumlah desa yang akan dimekarkan masih akan ditinjau kembali.
“Soal lima desa yang mengalami penundaan pemekarkan, saat ini masih akan dibahas lebih lanjut. Dengan kata lain akan ditinjau ulang sebelum dimekarkan. Ada beberap persyaratan yang perlu dilengkapi dan kemungkinan besar akan disahkan awal Desember mendatang,” ujarnya, Kamis (24/11) pagi.
Sementara itu, 29 desa yang dimekarkan menurut SVR telah sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan. “Pansus pemekaran desa akan melakukan peninjauan lapangan kembali, khusus untuk lima desa yang akan dimekarkan, seperti Pineleng I Barat, Pineleng I Timur, Tateli II, Tateli III dan Kolongan Atas I,” ungkap Ketua DPD PG Sulut ini.
Memang sebelum penetapan tersebut, sempat terjadi tarik menarik soal penetapan lima desa baru tersebut. Fraksi PDIP sempat ngotot agar lima desa tersebut diparipurnakan bersama dengan 29 desa baru lainnya. Namun Pemkab Minahasa menolak untuk memasukkan lima desa yang memang diusulkan terpisah dari 29 desa yang telah diusulkan sebelumnya.
”Kelima desa itu memang memenuhi syarat, namun ada beberapa persyaratan admisnirtasi yang perlu dilengkapi,” tukas Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa, Glady Kawatu. (iker)
TONDANO – Harapan sejumlah warga masyarakat di sebagian besar wilayah Pineleng dan Kolongan untuk segera memiliki wilayah otonomi sendiri (desa, red) nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Bupati Minahasa Drs Stefanus Vreeke Runtu (SVR) belum lama ini mengatakan bahwa sejumlah desa yang akan dimekarkan masih akan ditinjau kembali.
“Soal lima desa yang mengalami penundaan pemekarkan, saat ini masih akan dibahas lebih lanjut. Dengan kata lain akan ditinjau ulang sebelum dimekarkan. Ada beberap persyaratan yang perlu dilengkapi dan kemungkinan besar akan disahkan awal Desember mendatang,” ujarnya, Kamis (24/11) pagi.
Sementara itu, 29 desa yang dimekarkan menurut SVR telah sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan. “Pansus pemekaran desa akan melakukan peninjauan lapangan kembali, khusus untuk lima desa yang akan dimekarkan, seperti Pineleng I Barat, Pineleng I Timur, Tateli II, Tateli III dan Kolongan Atas I,” ungkap Ketua DPD PG Sulut ini.
Memang sebelum penetapan tersebut, sempat terjadi tarik menarik soal penetapan lima desa baru tersebut. Fraksi PDIP sempat ngotot agar lima desa tersebut diparipurnakan bersama dengan 29 desa baru lainnya. Namun Pemkab Minahasa menolak untuk memasukkan lima desa yang memang diusulkan terpisah dari 29 desa yang telah diusulkan sebelumnya.
”Kelima desa itu memang memenuhi syarat, namun ada beberapa persyaratan admisnirtasi yang perlu dilengkapi,” tukas Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa, Glady Kawatu. (iker)