Ratahan – Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, meragukan isi dari surat edaran KPU Sulut nomor 49/KPU-Prov-23/IV/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sulut nomor 108/Bawaslu-Sulut/IV/2014 tentang pengecekan kebenaran, keabsahan, dan kesesuain data hasil perolehan suara Pemilu 2014.
Menurut bupati, adanya surat edaran dari KPU untuk kembali membuka semua form C1 menandakan baik KPU dan Bawaslu Sulut meragukan dan tidak percaya dengan kinerja jajaran mereka sendiri, mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kecamatan, yang sudah melaksanakan semua tahapan Pileg.
“Pertanyaannya, apakah Bawaslu dan KPU Sulut tidak percaya dengan semua tahapan yang dilaksanakan jajaran mereka sehingga kemudian mengeluarkan edaran agar seluruh KPU se-Sulut membuka kembali form C1 saat pleno rekapitulasi? Bagi saya kedua institusi ini tidak konsisten dalam melaksanakan tugas sebagaimana amanat undang-undang,” tegas Sumendap kepada wartawan, Minggu (20/4/2014) disela-sela pelaksanaan pleno di kantor KPU Mitra.
Lanjut Sumendap, edaran yang dikeluarkan KPU Sulut ini sangat menganggu dan memicu kerawanan. “Seharusnya yang akan dibuka C1 plano itu untuk yang bermasalah, itu kalo ditemukan. Bukan semua form plano harus dibuka kembali. Dasar aturannya dari mana,” tanya Sumendap.
Katanya lagi, ederan ini sama saja mengatakan semua penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, PPL, dan Panwascam, semuanya melakukan pelanggaran. “Karna dianggap bermasalah semua, sehingga harus diminta dibuka kembali form C1. Makanya saya minta juga agar penyelenggara dari desa hingga kecamatan harus diproses hukum, karena mereka dianggap tidak melakukan tahapan sesuai aturan, sehingga harus dibuka kembali seluruh form plano C1,” tukas Sumendap. *