Manado, BeritaManado.com – Laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah diparipurnakan di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (27/4/2018).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, Forkompimda dan SKPD Pemprov Sulut.
Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Noldy Lamalo, mengucapkan terima-kasih kepada SKPD Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta insan pers yang aktif melakukan fungsi kontrol serta penyebarluasan informasi setiap kegiatan Pansus dapat diketahui dan diketahui secara transparan oleh masyarakat.
“Revisi Ranperda tersebut telah terjadi peningkatan pendapatan pajak daerah sebesar 7,5 persen. Pajak daerah merupakan primadona penerimaan daerah, pajak daerah memegang peranan penting membiayai pembangunan pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka kemandirian daerah direspon oleh DPRD provinsi Sulawesi Utara lewat pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujar Noldy Lamalo ketika menyampaikan laporan Pansus.
Susunan Pansus terdiri dari pimpinan dewan sebagai koordinator, Noldy Lamalo ketua, Ferdinand Mewengkang wakil ketua, Marvel Dicky Makagansa sekretaris, anggota Ivone Bentelu, Boy Tumiwa, Lucia Taroreh, Cindy Wurangian, Raski Mokodompit, Yongkie Limen, Billy Lombok, Netty Pantow, Ferdinand Mangumbahang, Affan Mokodongan, Mursan Imban, Denny Sumolang.
Lanjut Noldy Lamalo, hasil rapat Pansus termasuk rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi demi penyempurnaan Ranperda sebagai berikut, beberapa perubahan diantaranya, ketentuan dalam pasal 7 huruf b dibuat sehingga bunyinya menjadi untuk pemilik kendaraan bermotor dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu, 1. kendaraan kepemilikan ke-dua sebesar 2 persen, 2. kendaraan kepemilikan ke-tiga sebesar 2,25 persen, 3. kendaraan kepemilikan ke-empat sebesar 2,5 persen, 4. kendaraan kepemilikan ke-lima dan seterusnya 3 persen.
Ketentuan pasal 12 ayat 3, 4 dan ayat 5 dirubah sehingga bunyinya menjadi:
3. Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud ayat 2 wajib disampaikan kepada pengelola pajak dan retribusi daerah paling lambat, a. untuk kendaraan baru 30 hari sejak saat kepemilikan berdasarkan tanggal faktur, b. untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhir masa pajak, c. 90 hari sejak tanggal surat keterangan fiskal asal daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah, d. kendaraan bermotor status kepemilikan tidak jelas namun sudah beroperasi di daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
4. Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan warna, bentuk, fungsi maupun pembagian mesin, wajib pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan STPKB.
5. Surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor STPKB sebagaimana dimaksud ayat 1, paling sedikit memuat, a. status kepemilikan kendaraan bermotor terdiri dari, 1. nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor dan, 2. nomor identitas diri wajib pajak dan atau yang dikuasakan mengisiSTPKB. b. Identitas kendaraan bermotor terdiri dari, 1. tanggal, bulan dan tahun penyerahan, 2. dasar penyerahan, 3. nomor registrasi instansi berwenang, 4. jenis, merek, type, tahun pembuatan dan negara asal.
4. Ketentuan dalam pasal 13 a, ayat 1 diubah menjadi bunyinya, 1. kendaraan bermotor yang telah mematuhi kewajiban membayar pajak akan diberikan tanda khusus kendaraan bermotor, alat-alat berat/alat besar dan kendaraan atas air dan atau stiker lunas pajak khusus kendaraan bermotor F2, F3, F4 dan F6 ke atas oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah provinsi Sulawesi Utara.
Sementara laporan Pansus pembahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dibacakan sekretaris Pansus, Marvel Dicky Makagansa, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan DPRD dan rekan-rekan Pansus pembahas Ranperda yang tak kenal lelah menyelesaikan pembahasan.
Dijelaskan Dicky Makagansa, menjawab penyampaian Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda perubahan kedua atas Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD merespon positif dengan mendalami secara internal sesuai tata tertib selanjutnya Pansus membahas Ranperda.
“Mekanisme pembahasan disepakati, rapat pemilihan ketua dan sekretaris, rapat pembahasan internal oleh Pansus, rapat Pansus bersama seluruh mitra kerja SKPD, kunjungan kerja ke luar daerah dan konsultasi, koordinasi ke kementerian dalam negeri di Jakarta,” terang Dicky Makagansa.
Seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima penetapan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Keadilan dan Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan.
Sementara Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw, ketika sambutan mengatakan, perubahan harus dilakukan mengacu pada aturan yakni undang-undang yang berubah, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Perpres nomor 5 tahun 2015, Permendagri nomor 80 tahun 2015 dan PP 18 tahun 2016.
Menurut Steven Kandouw, menjadi komitmen pemerintah daerah dalam rangka perubahan ini di satu sisi berupaya pendapatan asli daerah naik, harus paralel dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudahan-mudahan lembaga terhormat ini akan terus mengawal memberikan masukan, memberikan komplementer supaya betul-betul Perda yang dihasilkan ini di satu sisi untuk penambahan PAD tapi di sisi lain untuk pelayanan kepada masyarakat. Atas nama bapak Gubernur kami mengucapkan terima-kasih,” tukas Steven Kandouw.
(AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)