Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaktifkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan SDM KPU Minahasa Utara (Minut) Hendra Lumanauw mengatakan, Sidalih merupakan sistem mengecek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online yaitu melalui alamat webside sidalih3.kpu.go.id.
Namun bisa juga secara manual pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), yang sudah ditempel pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau melalui Sidalih, keluar NIK dan nomor TPS langsung. Jika belum terdaftar di portal tersebut segera laporkan ke KPU Kabupaten/Kota, PPK di kantor kecamatan atau PPS di kantor kelurahan sesuai alamat KTP-elektronik,” pesan Hendra.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaktifkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan SDM KPU Minahasa Utara (Minut) Hendra Lumanauw mengatakan, Sidalih merupakan sistem mengecek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online yaitu melalui alamat webside sidalih3.kpu.go.id.
Namun bisa juga secara manual pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), yang sudah ditempel pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau melalui Sidalih, keluar NIK dan nomor TPS langsung. Jika belum terdaftar di portal tersebut segera laporkan ke KPU Kabupaten/Kota, PPK di kantor kecamatan atau PPS di kantor kelurahan sesuai alamat KTP-elektronik,” pesan Hendra.
(Finda Muhtar)