Manado – Anggota Pansus Revisi Perda Pajak Daerah Denny Sumolang meminta pemerintah provinsi meninjau kembali pemberlakuan pajak progresif kendaraan. Menurutnya, filosofi pajak progresif berdasarkan beban penggunaan BBM bersubsidi.
“Setahu saya pajak progresif bertujuan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi. Tapi sekarang kan tidak berlaku lagi BBM subsidi sehingga pajak progresif juga perlu direvisi”, tukas Sumolang.
Terkait pajak dan denda kendaraan bermotor dijelaskan Kadis Penda Sulut Roy Tumiwa akan diatur kembali pada revisi perda. Usulan pemutihan denda diatas 5 Milyard menurut Tumiwa harus mendapat persetujuan DPRD.
“Kalau kewenangan melakukan pemberhentian adalah kepolisian. Waktu bencana ada pemutihan denda. Pajak yang bisa dihapus adalah kendaraan hilang, rusak serta alamat tidak jelas. Sementara pemutihan diatas 5 M harus persetujuan DPRD”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)
Berita Terbaru
-
Franky Wongkar Siap Maju Lagi di Pilkada Minsel 2024, Ini Syarat Jadi Pasangannya
Selasa, 19 Maret 2024, 17:06
-
Hasil Kolaborasi, Indosat Hadirkan Pelatihan Digital Bertaraf Internasional Pertama di Wilayah Terluar Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024, 16:29
-
Terkait Laporan Oknum Dosen, Rektor Unsrat: Sudah Diperiksa Inspektorat, Tak Ada Masalah
Selasa, 19 Maret 2024, 16:07
-
Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Disoal Komite PBB, Airlangga Ketum Golkar Sebut Nama Penting
Selasa, 19 Maret 2024, 15:26
-
Jika Berkoalisi dengan PDIP, Ini Nama-nama Kader Gerindra yang Berpeluang Jadi Pasangan Steven Kandouw
Selasa, 19 Maret 2024, 14:38
-
Harga Beras Berangsur Stabil, Ketersediaan Stok Terjaga di Kota Manado
Selasa, 19 Maret 2024, 14:31
-
Unggul Dalam Inovasi, Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Internasional
Selasa, 19 Maret 2024, 14:04
-
BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana Rp712,93 Triliun, Target Peserta Aktif 53,96 juta di 2024
Selasa, 19 Maret 2024, 13:34
-
Kementan RI Launching Program CABI di Desa Pinabetengan
Selasa, 19 Maret 2024, 13:12