Manado – Putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Wakil Gubernur Sulut nonaktif Freddy H Sualang dan mantan Plt Walikota Manado Abdi Buchari dikabarkan tiba menyusul setelah petikan putusan MA pekan lalu diserahkan MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Bahkan kabarnya, tanda terima petikan sudah ditanda-tangani terdakwa kasus Manado Beach Hotel (MBH Gate). Giliran Fredy H Sualang, dimana petikan putusan MA yang mengabulkan permintaan kasasi JPU, dan membatalkan putusan vonis bebas murni terhadap terdakawa yang kini ditangan PN Manado.
Terdakwa FH Sualang dalam petikan putusan divonis dua tahun penjara, plus denda Rp100 juta, dan bila bersangkutan tak sanggup membayar, maka ganjaran diganti hukuman 5 bulan penjara.
Humas PN Manado Robert Posumah SH kepada sejumlah wartawan mengakui, pihaknya sudah terima petikan putusan dari MA terdakwa FH Sualang.
“Yaaa, kami sudah menerima surat petikan putusan dari MA, yang nantinya akan diteruskan ke Kejati Sulut,” tandas Posumah.
Meski begitu, terdakwa Sualang lewat pengacara Stevie Da Costa SH mengaku pihaknya belum menerima petikan putusan dimaksud.
“Sampai hari ini kami belum menerimanya, jadi tidak ada yang perlu ditanggapi,” tandas Da Costa. Sementara bila ternyat putusan terhadap kliennya benar-benar ada, Da Costa mengatakan, pihaknya masih ada upaya hukum lain.(is)
Manado – Putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Wakil Gubernur Sulut nonaktif Freddy H Sualang dan mantan Plt Walikota Manado Abdi Buchari dikabarkan tiba menyusul setelah petikan putusan MA pekan lalu diserahkan MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Bahkan kabarnya, tanda terima petikan sudah ditanda-tangani terdakwa kasus Manado Beach Hotel (MBH Gate). Giliran Fredy H Sualang, dimana petikan putusan MA yang mengabulkan permintaan kasasi JPU, dan membatalkan putusan vonis bebas murni terhadap terdakawa yang kini ditangan PN Manado.
Terdakwa FH Sualang dalam petikan putusan divonis dua tahun penjara, plus denda Rp100 juta, dan bila bersangkutan tak sanggup membayar, maka ganjaran diganti hukuman 5 bulan penjara.
Humas PN Manado Robert Posumah SH kepada sejumlah wartawan mengakui, pihaknya sudah terima petikan putusan dari MA terdakwa FH Sualang.
“Yaaa, kami sudah menerima surat petikan putusan dari MA, yang nantinya akan diteruskan ke Kejati Sulut,” tandas Posumah.
Meski begitu, terdakwa Sualang lewat pengacara Stevie Da Costa SH mengaku pihaknya belum menerima petikan putusan dimaksud.
“Sampai hari ini kami belum menerimanya, jadi tidak ada yang perlu ditanggapi,” tandas Da Costa. Sementara bila ternyat putusan terhadap kliennya benar-benar ada, Da Costa mengatakan, pihaknya masih ada upaya hukum lain.(is)