Manado – Wakil Gubermur Sulut, Steven Kandouw mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalan rangka Penyampain/Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terkait Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut Rabu (16/8/2017).
Pada Paripurna itu sendiri tidak dihadiri Olly Dondokambey yang masih dalam tugas di Jakarta.
Steven Kandouw sendiri dalam Paripurna DPRD Sulut menyampaikan bahwa, perubahan APBD dipahami sebagai proses yang mutlak dilaksanakan dalam rangka menjawab dinamisnya perubahan dan tantangan sekaligus dimungkinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, kata Wagub.
“Secara teknis, perubahan ini diajukan untuk mengakomodir beberapa hal diantaranya, terjadinya perubahan, atau naik turun target pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan, yang meliputi bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus”, jelas Steven Kandouw.
Menurut dia adanya revisi kegiatan yang diangarkam pada APBD induk tahun anggaran 2017, menampung adanya pergeseran anggaran, dan memenuhi beberapa kewajiban yang belum tertampung untuk kebutuhan belanja tidak langsung dan belanja langsung daerah.
Ini juga mendukung dan mempercepat realisasi pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di daerah seperti pembebasan lahan infrastruktur jalan seperti , Ring Road 3, KEK Bitung dan KEK Periwisata Likupang, dan Bandara Sam Ratulangi- Likupang, kata Steven Kandouw. (***/rizath polii)
Manado – Wakil Gubermur Sulut, Steven Kandouw mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalan rangka Penyampain/Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terkait Perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut Rabu (16/8/2017).
Pada Paripurna itu sendiri tidak dihadiri Olly Dondokambey yang masih dalam tugas di Jakarta.
Steven Kandouw sendiri dalam Paripurna DPRD Sulut menyampaikan bahwa, perubahan APBD dipahami sebagai proses yang mutlak dilaksanakan dalam rangka menjawab dinamisnya perubahan dan tantangan sekaligus dimungkinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, kata Wagub.
“Secara teknis, perubahan ini diajukan untuk mengakomodir beberapa hal diantaranya, terjadinya perubahan, atau naik turun target pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan, yang meliputi bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus”, jelas Steven Kandouw.
Menurut dia adanya revisi kegiatan yang diangarkam pada APBD induk tahun anggaran 2017, menampung adanya pergeseran anggaran, dan memenuhi beberapa kewajiban yang belum tertampung untuk kebutuhan belanja tidak langsung dan belanja langsung daerah.
Ini juga mendukung dan mempercepat realisasi pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di daerah seperti pembebasan lahan infrastruktur jalan seperti , Ring Road 3, KEK Bitung dan KEK Periwisata Likupang, dan Bandara Sam Ratulangi- Likupang, kata Steven Kandouw. (***/rizath polii)