Manado – Terkait peralihan kewenangan pengelolaan kebersihan yang sebelumnya menjadi tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan saat ini menjadi tanggungjawab Kecamatan, berujung pada polemik baru.
Pasalnya, menurut personil Komisi C, Stenly Tamo, seharusnya jika terjadi peralihan kewenangan dari SKPD ke SKPD lainnya harus diketahui lembaga dewan.
“Seharusnya kami di dewan diberitahu jika kewenangan pengelolaan kebersihan ini dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Kecamatan. Ini terkait tugas pengawasan kami,” kata Tamo.
Dikatakannya, pengawasan terhadap pengelolaan kebersihan akan tumpang tindih dan tidak sejalan dengan kemitraan komisi bersama SKPD.
“Dinas Kebersihan dan Pertamanan merupakan kemitraan Komisi C. Jadi soal kebersihan itu merupakan kewenangan kami. Sedangkan, Kecamatan merupakan mitra Komisi A. Jadi tidak singkronkan. Seharusnya pemerintah kota, menyampaikan dulu kebijakannya ke lembaga dewan. Jangan main-main ambil kebijakan tanpa koordinasi,” serunya.
Ketua Fraksi Hanura ini pun berpendapat, dikarenakan kewenangan kebersihan telah menjadi tugas Kecamatan, maka penyebutan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilakukan perubahan.
“Kalau yang diurus hanya TPA dan taman, sebaiknya dirubah menjadi Dinas TPA dan Pertamanan saja. Sangat disayangkan tidak dikomunikasikan sebelum peralihan kewenangan itu,” sidir Tamo. (leriandokambey)
Manado – Terkait peralihan kewenangan pengelolaan kebersihan yang sebelumnya menjadi tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan saat ini menjadi tanggungjawab Kecamatan, berujung pada polemik baru.
Pasalnya, menurut personil Komisi C, Stenly Tamo, seharusnya jika terjadi peralihan kewenangan dari SKPD ke SKPD lainnya harus diketahui lembaga dewan.
“Seharusnya kami di dewan diberitahu jika kewenangan pengelolaan kebersihan ini dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Kecamatan. Ini terkait tugas pengawasan kami,” kata Tamo.
Dikatakannya, pengawasan terhadap pengelolaan kebersihan akan tumpang tindih dan tidak sejalan dengan kemitraan komisi bersama SKPD.
“Dinas Kebersihan dan Pertamanan merupakan kemitraan Komisi C. Jadi soal kebersihan itu merupakan kewenangan kami. Sedangkan, Kecamatan merupakan mitra Komisi A. Jadi tidak singkronkan. Seharusnya pemerintah kota, menyampaikan dulu kebijakannya ke lembaga dewan. Jangan main-main ambil kebijakan tanpa koordinasi,” serunya.
Ketua Fraksi Hanura ini pun berpendapat, dikarenakan kewenangan kebersihan telah menjadi tugas Kecamatan, maka penyebutan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilakukan perubahan.
“Kalau yang diurus hanya TPA dan taman, sebaiknya dirubah menjadi Dinas TPA dan Pertamanan saja. Sangat disayangkan tidak dikomunikasikan sebelum peralihan kewenangan itu,” sidir Tamo. (leriandokambey)