Airmadidi-Bertempat di aula kantor Bappelitbang Minahasa Utara (Minut), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, bekerjasama dengan bagian hukum setdakab, menggelar sosialisasi kewarganegaraan, Selasa (28/6/2016).
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi ini sangat baik supaya ini camat, lurah dan hukumtua semakin paham tentang undang-undang dan peraturan kewarganegaraan,” tutur Bupati Panambunan.
Kakanwil Kemenkumham Dr Sudirman Hury MM MSc, mengatakan maksud acara ini untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan sehingga dalam sosialisasi ini diharapkan para Camat, Lurah dan Hukum Tua dapat memahami peraturan tentang kewarganegaraan, sehingga dapat memantau warga negara asing yang tinggal di desa dan kelurahan.
“Di Minut sesuai pantauan terdapat warga Sangihe dan Filipina (Sapin) ataupun Pisan. Hal ini yang harus diperjelas, tindakan apa yang akan diambil,” jelas Hury.
Ditambahkannya, pihak Kemenkumham dan Imigrasi telah membentuk tim untuk memantau warga asing yang ada di Sulut khususnya di Minut.
“Khusus di pulau Bangka kami akan memeriksa kembali kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) mereka, apakah untuk bekerja atau wisatawan. Jika ditemukan tidak sesuai tentunya akan ditindak,” tutup Hury.
Hadir dalam sosialisasi ini, Sekkab Minut Ir Sandra Moniaga MSi, Asisten I Ir Ronny Siwi, Kabag Humas dan protokol Drs Sem Tirayoh.(findamuhtar)
Airmadidi-Bertempat di aula kantor Bappelitbang Minahasa Utara (Minut), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, bekerjasama dengan bagian hukum setdakab, menggelar sosialisasi kewarganegaraan, Selasa (28/6/2016).
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi ini sangat baik supaya ini camat, lurah dan hukumtua semakin paham tentang undang-undang dan peraturan kewarganegaraan,” tutur Bupati Panambunan.
Kakanwil Kemenkumham Dr Sudirman Hury MM MSc, mengatakan maksud acara ini untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan sehingga dalam sosialisasi ini diharapkan para Camat, Lurah dan Hukum Tua dapat memahami peraturan tentang kewarganegaraan, sehingga dapat memantau warga negara asing yang tinggal di desa dan kelurahan.
“Di Minut sesuai pantauan terdapat warga Sangihe dan Filipina (Sapin) ataupun Pisan. Hal ini yang harus diperjelas, tindakan apa yang akan diambil,” jelas Hury.
Ditambahkannya, pihak Kemenkumham dan Imigrasi telah membentuk tim untuk memantau warga asing yang ada di Sulut khususnya di Minut.
“Khusus di pulau Bangka kami akan memeriksa kembali kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) mereka, apakah untuk bekerja atau wisatawan. Jika ditemukan tidak sesuai tentunya akan ditindak,” tutup Hury.
Hadir dalam sosialisasi ini, Sekkab Minut Ir Sandra Moniaga MSi, Asisten I Ir Ronny Siwi, Kabag Humas dan protokol Drs Sem Tirayoh.(findamuhtar)